Menyoal Risiko Penghapusan Delik Kerugian Negara dari UU Tipikor

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam regulasi tentang korupsi yang belakangan mencuat tidak boleh diposisikan secara hitam-putih seolah hukum pidana korupsi semata-mata menjadi penghambat kemajuan ekonomi. Pelemahan delik kerugian negara justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi nasional dan akan semakin mengalami disorientasi total.

Polemik ini bermula ketika Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan usulan untuk meredefinisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/10/2026). Definisi korupsi yang selama ini dititikberatkan pada kerugian negara diusulkan diubah sehingga menekankan pada aspek penyuapan.

Sehari setelahnya, Luhut mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Semula terkesan meminta penghapusan unsur kerugian negara, ia kemudian menegaskan bahwa unsur tersebut tetap dipertahankan dalam rekomendasinya untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Dalam rekomendasinya, DEN memfokuskan pada dua hal utama, yaitu memperjelas unsur pembuktian demi menjamin penegakan hukum lebih pasti, obyektif, dan konsisten serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik-delik dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Baca JugaLuhut Usulkan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Tepatkah?

”Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan obyektif sehingga pelaku korupsi tidak lolos dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/10/2026).

Usulan DEN itu disambut pemerintah dengan membuka peluang untuk memperbarui norma tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi dua dekade silam.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menilai ketiadaan pembaruan definisi sejak tahun 2001 disinyalir membuat pejabat negara dan direksi badan usaha milik negara (BUMN) cemas dalam mengeksekusi kebijakan investasi komersial. Ketakutan itu mencuat lantaran risiko kerugian bisnis kerap disamakan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana terjadi dalam perkara hukum di tubuh BUMN seperti Pertamina.

Baca JugaMenko Yusril: Usulan Perubahan Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Jika nantinya proses revisi undang-undang tindak pidana korupsi bergulir, pemerintah berkomitmen memperluas cakupan delik dengan mengadopsi norma baru yang disyaratkan konvensi internasional. Aturan baru tersebut diproyeksikan mencakup penindakan atas praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) serta korupsi di lingkungan sektor swasta.

Lalu pertanyaannya, bagaimana seharusnya pengaturan soal unsur kerugian negara agar tidak mengkriminalisasi kebijakan atau keputusan bisnis yang sah, tetapi juga tidak melindungi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara? Para pakar hukum dan pegiat antikorupsi mengingatkan bahwa jawabannya bukan dengan mengutak-atik delik unsur-unsur korupsi di UU Tipikor.

Guru besar hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Riawan Tjandra saat dihubungi Kamis (22/10/2026), menilai, mengeluarkan kerugian negara dari unsur korupsi merupakan sebuah kekeliruan dalam memahami konsep hukum. Hal ini berisiko menjerumuskan bangsa ke dalam kebangkrutan sosial yang masif.

Niat jahat

Menurut dia, kerugian negara secara an sich (semata-mata) memang tidak seketika menjadi tindak pidana korupsi. Namun, kerugian tersebut akan masuk dalam kualifikasi korupsi apabila terdapat perbuatan melawan hukum serta niat jahat (mens rea) yang ditetapkan oleh auditor berwenang atas permintaan penegak hukum.

“Suatu perbuatan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi ketika langkah penyelesaian administratif tidak dipatuhi oleh pihak yang menyebabkan kerugian. Setelah perkara masuk ke dalam proses pidana, pengembalian kerugian negara tidak dapat lagi menghapuskan tindak pidananya,” kata Riawan.

Riawan melanjutkan, pelindungan hukum terhadap pejabat BUMN sebetulnya sudah diatur dengan jelas. Kerugian di tubuh BUMN yang tidak melanggar business judgment rule pada dasarnya bukan merupakan korupsi. Hal ini karena regulasi Undang-Undang Nomor 1 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah memisahkan secara tegas antara keuangan dan kerugian BUMN dari keuangan negara.

Tata kelola

Tak hanya itu, Riawan juga menyoroti pada tata kelola BUMN dan lembaga seperti Danantara, yang idealnya hanya berfungsi sebagai saluran menuju kas negara. Keuntungan BUMN seharusnya bukan langsung digunakan sebagai anggaran BUMN.

Kebijakan ini dikhawatirkan membuka celah pemanfaatan BUMN sebagai struktur pendanaan politik menuju 2029. Ia mencontohkan pengelolaan dana semacam ini dengan kasus super holding 1MDB di Malaysia yang berujung pada skandal korupsi besar.

Oleh karena itu, Riawan khawatir bahwa praktik pelaporan kerugian yang dilakukan secara berulang oleh BUMN justru akan menjadi sarana untuk terus mendapatkan suntikan dana dari kas negara.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Bagus Pradana, juga menyoroti anomali tata kelola dalam BUMN saat ini. Pemantauan TII terhadap 119 BUMN (50 holding dan 69 subholding) membuktikan bahwa BUMN masih tersandera oleh konflik kepentingan politik yang masif.

Baca JugaLarangan Rangkap Jabatan Wamen Tak Perlu Menanti Revisi UU BUMN

TII mencatat 562 komisaris BUMN berstatus sebagai Politically Exposed Persons (PEPs), dengan 165 di antaranya berstatus kader partai politik aktif—hampir separuhnya berasal dari partai penguasa. Tidak hanya itu, TII juga menemukan sedikitnya 33 wakil menteri dan pejabat setingkat menteri yang menikmati rangkap jabatan sekaligus rangkap penghasilan sebagai komisaris BUMN, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

“Jadi, merujuk pada data-data itu, ketika mau dipertentangkan prinsip bisnis judgment rules dengan pemberantasan korupsi seperti itu, ya, masalah utama di BUMN itu enggak cuma kriminalisasi di situ. Tapi agenda pembenahan tata kelola BUMN juga perlu diutamakan,” kata Bagus.

Oleh karena itu, lanjut Bagus, TII memandang skeptis klarifikasi DEN sepanjang akar masalah politisasi korporasi negara diabaikan.

Jika pertanggungjawaban pidana dihilangkan melalui redefinisi kerugian negara, sedangkan perseroan masih dikepung kepentingan politik kekuasaan, maka BUMN dipastikan semakin rentan diperlakukan sebagai ”sapi perah” tanpa ada instrumen hukum yang menindaknya. TII pun mengingatkan agar instrumen hukum pidana tidak dilucuti demi menuruti kepentingan korporasi semata.

“Seharusnya atau idealnya kemudian yang difasilitasi dalam penegakan antikorupsinya, kalau kita bicara Undang-Undang Tipikornya, adalah soal pembenahan tata kelola di BUMN yang bisa enggak difasilitasi oleh aparat seperti KPK. Karena ini yang jadi PR. BUMN ini harus benar-benar dibenahi untuk mencegah dijadikan sapi perah oleh oligarki,” kata Bagus.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menuturkan, apabila usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara benar-benar direalisasikan maka penegakan hukum akan kehilangan taringnya. Konsekuensinya, potensi kerugian yang diderita negara dan masyarakat justru akan kian membesar karena korupsi bermodus penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran menjadi kebal hukum.

”Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak akan dapat dijerat. Praktik penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang dan jasa, rekayasa lelang, persekongkolan tender, hingga penyalahgunaan wewenang yang menguras kas negara tidak bisa dijangkau semata-mata dengan pasal suap atau gratifikasi,” ujar Zaenur.

Jalan keluar

Menurut Zaenur, jalan keluar dari problem tersebut bukanlah meniadakan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tetapi membedah ulang rumusan pasalnya.

”Ada banyak cara untuk mereformulasi pasal kerugian keuangan negara. Pertama, memperjelas bagaimana mens rea (niat jahat) itu harus dibuktikan secara mutlak oleh aparat penegak hukum. Kedua, memperjelas operasionalisasi delik dari Pasal 603 dan 604, misalnya, dengan memberikan penjelasan teknis yang operasional di dalam undang-undang,” ujar Zaenur.

Selain mempertegas pembuktian niat jahat, reformulasi juga dinilai mendesak pada tataran penjelasan pasal. Apalagi bagian penjelasan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP selama ini hanya dicantumkan frasa ”cukup jelas”.

Menurut Zaenur, ketiadaan penjelasan yang memadai mengenai batasan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang telah memicu disparitas dan membuka ruang tafsir liar di tingkat penyidikan dan penuntutan. Ia pun mendorong pembentuk undang-undang untuk menyusun pedoman operasionalisasi pasal yang komprehensif.

Kekeliruan tata kelola, kelalaian prosedur, atau kegagalan risiko bisnis (business judgment rule) yang dilakukan dengan itikad baik tidak boleh serta-merta dipidanakan. Ranah penyelesaiannya berada pada hukum administrasi negara, hukum perdata, atau audit kepatuhan internal.

“Yang kedua adalah menertibkan aparat penegak hukum, mulai dari yang berada di bawah pemerintah agar mereka, aparat penegak hukum ini, ketika menerapkan Pasal 603 dan 604 tidak serampangan dan tidak sembarangan. Selain semua unsur delik harus terpenuhi, harus dengan mens rea, sehingga tidak menjerat pihak yang salah prosedur itu tadi,” kata Zaenur.

Langkah reformulasi semacam ini, menurut Zaenur, sekaligus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam beberapa putusan MK terkait uji materi pasal kerugian keuangan negara, MK telah menegaskan bahwa pasal tersebut konstitusional. Namun, MK memberi catatan penting kepada pembentuk undang-undang untuk membenahi formulasinya agar tidak diterapkan secara eksesif.

”Jadi ini perlu kita pikirkan ulang, ya. Kami memahami sekali lagi bahwa ada keresahan sebagian pihak yang khawatir dengan penegakan oleh sebagian aparat penegak hukum yang serampangan. Tetapi jawabannya, menurut kami, sekali lagi bukan menghapus pasal kerugian keuangan negara dan atau bukan menghapus unsur, tetapi melakukan reformulasi agar mens rea-nya itu wajib untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” ucap Zaenur.

Baca JugaTafsir Luas Tindakan yang Merugikan Negara dalam UU Tipikor Dipersoalkan di MK

Di samping itu, Zaenur juga mendesak agar DEN membuka dokumen naskah kajian akademiknya terkait redefinisi korupsi itu secara transparan kepada publik agar terciptanya diskursus yang partisipatif. Terakhir, ia juga meminta Presiden Prabowo agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan politik hukum, tanpa terlebih dahulu menjaring masukan dari berbagai pihak.

Memang melindungi keputusan bisnis yang beritikad baik (business judgment) diperlukan, tetapi jalan keluarnya bukan dengan mengebiri pasal kerugian negara. Hal itu hanya akan memberi karpet merah bagi para koruptor untuk merampok uang negara dengan berkedok "kebijakan bisnis".


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Gratiskan Naik Transjakarta Bagi Pencari Kerja, Ini Syaratnya
• 6 jam lalu
0
thumb
​Digaji Rp10 Juta, 5 Operator Judi Online Kamboja Diringkus Polda Sumut!
• 13 jam lalu
0
thumb
Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Kelompok Masyarakat yang Disasar Prabowo
• 46 menit lalu
0
thumb
Apresiasi Kinerja Jampidsus Kuntadi, Prof Hibnu Nugroho: Negara Hadir Lawan Korporasi Jahat
• 2 jam lalu
0
thumb
BRI Umumkan Rencana Buyback Saham Tahap II Senilai Rp 1 Triliun
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.