PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melalui keterbukaan informasi pada Kamis (22/10) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) Tahap II dengan nilai sebesar-besarnya Rp 1 triliun di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan. Pelaksanaan buyback saham Tahap II direncanakan berlangsung pada periode 22 Oktober 2026 hingga 21 Januari 2027.
Pelaksanaan buyback Tahap II ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menyampaikan bahwa langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kekuatan fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang BRI.
“Rencana buyback saham ini mencerminkan keyakinan BRI terhadap fundamental bisnis dan prospek pertumbuhan jangka panjang perseroan. Dalam pelaksanaannya, BRI tetap mengedepankan kecukupan permodalan, prinsip kehati-hatian, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dhanny.
Dari sisi permodalan, BRI memastikan bahwa rencana aksi korporasi tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan perseroan dalam menjaga struktur permodalan yang sehat. Berdasarkan perhitungan pro forma setelah memperhitungkan pelaksanaan buyback Tahap II, indikator keuangan BRI secara konsolidasian per 30 Juni 2026 menunjukkan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tetap berada pada level yang kuat sebesar 21,42%, sementara Return on Equity (ROE) tercatat sebesar 18,80%.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa BRI tetap memiliki kapasitas permodalan yang memadai untuk mendukung ekspansi bisnis, menjalankan fungsi intermediasi, serta mengantisipasi berbagai risiko di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan.
Adapun pembelian kembali saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar oleh perseroan. Lebih lanjut, saham yang diperoleh dari pelaksanaan buyback Tahap II direncanakan digunakan dalam program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau Direksi serta Dewan Komisaris Perseroan. Pengalihan saham hasil pembelian kembali tersebut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan buyback saham Tahap II ini menjadi bagian dari langkah strategis BRI untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kecukupan permodalan dan keberlanjutan pertumbuhan bisnis BRI.






Komentar (0)