Perancang UU Kesehatan Buka Suara di Sidang Richard Lee, Tegaskan Jerat Pidana Tidak Tepat

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan, dr. Richard Lee masih bergulir. Setelah pekan lalu berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim, kini fakta kembali terungkap.

Persidangan menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum., yang merupakan salah satu perancang Undang-Undang Kesehatan. Sundoyo menilai bahwa membawa perkara label produk Richard Lee ke ranah pidana adalah langkah yang tidak tepat.

"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya adalah sanksi administrasi," kata Sundoyo di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Ia menegaskan, penegak hukum seharusnya tidak terburu-buru menggunakan instrumen pidana untuk kasus yang regulasi administrasinya sudah berjalan dengan baik.

"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," tegasnya.

Lebih lanjut, Sundoyo mengingatkan prinsip mendasar dalam hukum pidana. Ia menyebut bahwa hukum pidana sebagai senjata paling akhir ketika upaya lain menemui jalan buntu.

"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif," papar Sundoyo.

"Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," sambungnya.

Saat ditanya perihal pendapatnya mengenai kelayakan kasus ini disidangkan secara pidana, ia juga memberikan jawaban tegas.

"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim).

Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik.

Richard Lee sendiri telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis Hakim pada 15 Oktober 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tingkatkan Kompetensi Kehumasan dan Promosi Daerah, Pemkab Pegunungan Arfak Jalin Kerja Sama dengan Metro TV
• 21 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Respons soal Redefinisi Korupsi yang Disulkan Luhut
• 14 jam lalu
0
thumb
Fenomena Tornado Api Muncul dalam Kebakaran TPA Supit Urang Malang
• 17 menit lalu
0
thumb
Albanese dorong RI evaluasi keterkaitan ekonomi dengan genosida Gaza
• 13 jam lalu
0
thumb
Waskita Masih Terbebani Utang Rp66,5 Triliun, Cari Arah Pemulihan ke Danantara
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.