Klarifikasi DEN: Revisi UU Tipikor Tak Hapus Unsur Kerugian Negara

cumicumi.com
7 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, Jakarta - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menegaskan rekomendasi penyempurnaan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bertujuan menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai definisi korupsi yang mengacu pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Polemik muncul setelah pernyataan Luhut pada 20 Oktober 2026 mengenai perbedaan definisi korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan penerapan unsur kerugian negara dalam hukum Indonesia menjadi sorotan.

Dalam klarifikasinya, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berfokus pada penyempurnaan pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. DEN juga mendorong perluasan jangkauan pemberantasan korupsi melalui penerapan sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," kata Luhut dalam keterangan resmi Dewan Ekonomi Nasional, Rabu (21/10/2026).

DEN menegaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap dipertahankan. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.

Menurut DEN, usulan penyempurnaan tersebut menyangkut mekanisme pembuktian unsur-unsur tindak pidana, bukan penghapusan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Selain itu, DEN mendorong pengadopsian delik-delik dalam UNCAC yang belum tercakup secara memadai dalam hukum nasional. Salah satu yang disoroti ialah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.

DEN menyatakan penyempurnaan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Kepastian hukum dinilai penting agar penegakan hukum berjalan adil dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Relawan di Kalsel Meninggal Usai Keluhkan Sakit Dada saat Padamkan Karhutla
• 16 jam lalu
0
thumb
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM terkait Karhutla
• 22 jam lalu
0
thumb
Video: Danantara Minta Investor Data Center Siapkan Energi Sendiri
• 5 jam lalu
0
thumb
Ketua DPR Minta Utamakan Perlindungan Anak dari Kabut Asap Karhutla
• 3 jam lalu
0
thumb
Sertifikasi Halal 2026 Berlaku, Pengusaha Perlu Siapkan 4 Hal Ini
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.