Perancang UU Kesehatan Beri Kesaksian di Sidang Richard Lee, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Gugur

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kesaksian baru datang dalam persidangan lanjutan yang menjerat dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri. Tim kuasa hukum meyakini seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah patah berkat kesaksian ahli.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa kehadiran saksi ahli terakhir mereka, yakni Dr. Sundoyo, yang merupakan Tim Perumus UU Kesehatan, telah membuktikan tidak adanya pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya.

"Secara tegas tadi di bagian akhir beliau menjelaskan bahwa ada empat unsur ya. Yang satu subjek dr. Richard. Memproduksi, beliau bilang tidak terbukti, sebagaimana fakta-faktanya. Mengedarkan sediaan farmasi apa namanya yang tidak sesuai standar juga tidak terbukti, yang tidak aman juga tidak terbukti," kata Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Faizal optimis pasal pidana utama yang menjerat kliennya telah kehilangan dasar hukum.

"Jadi ini yang sangat penting hari ini bahwa dakwaan pertama yang didakwakan kepada dr. Richard Lee, Pasal 435 sudah kami buktikan di persidangan secara langsung bahwa ini gugur dan tidak terbukti," tegas Faizal.

Selain itu, dakwaan yang berkaitan dengan UU Perlindungan Konsumen pun disebut gugur otomatis karena pihak pelapor, Doktif, tidak memenuhi kualifikasi hukum sebagai korban.

"Begitupun melengkapi dakwaan kedua berkaitan dengan undang-undang perlindungan konsumennya juga yang secara serta-merta pada saat Doktif datang dinyatakan dia bukan pemakai," jelasnya.

"Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, yang bukan pemakai berarti bukan konsumen dan tidak bisa melaporkan berkaitan dengan undang-undang perlindungan konsumen," imbuh Faizal.

Adapun perihal agenda pemeriksaan pada pekan depan, tim kuasa hukum berharap fakta-fakta persidangan ini bisa membebaskan Richard dari segala jerat hukum.

"Kami apresiasi sekali ketegasan beliau (ahli) menyampaikan demikian di akhir persidangan tadi. Semoga ini menguatkan langkah dr. Richard untuk bisa bebas," pungkas Faizal.

 

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim).

Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik.

Richard Lee sendiri telah mendapat penangguhan penahanan dari majelis Hakim pada 15 Oktober 2026. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Boyamin: Menurut Saya Halal
• 8 jam lalu
0
thumb
Keindahan Kaligrafi Masjid Ulu Cami di Kaki Gunung Uludag
• 23 jam lalu
0
thumb
The Ritz Carlton, Bali, Mempersembahkan Kemeriahan Selebrasi Natal dan Tahun Baru
• 4 jam lalu
0
thumb
Bakom Pastikan Pemerintah Terus Evaluasi MBG dan Perkuat Pengawasan
• 23 jam lalu
0
thumb
Dari Tutup Botol Bekas, Novita Sari Bantu Mahasiswa Raih Beasiswa
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.