KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara Bupati Pati Nonaktif Sudewo

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bersalah Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap putusan ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang didasarkan fakta setelah melewati beberapa proses persidangan.

“Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Selain itu, KPK juga mengapresiasi seluruh pihak mulai dari aparat keamanan hingga masyarakat yang telah terlibat dalam seluruh proses ini.

“KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, masyarakat, serta rekan-rekan media, yang telah mendukung dan menjaga situasi selama rangkaian persidangan sehingga berlangsung tertib dan aman,” kata Budi.

Budi menyebut fenomena ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dengan kerja sama semua pihak.

KPK juga berharap proses hukum ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi juga dapat sebagai peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Budi mengatakan para pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan amar yang telah diputuskan Majelis Hakim.

“Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari secara utuh amar dan pertimbangan Majelis Hakim, sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum,” kata Budi.

Dalam kasusnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti atas tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta, subsider 100 hari penjara, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu dibayar.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fundamental Perekonomian Terjaga, Dampak bagi Rakyat Kian Merata
• 1 jam lalu
0
thumb
Bank Sentral Korea Tahan Suku Bunga 3%, Inflasi Masih Panas
• 8 jam lalu
0
thumb
Luhut Tegaskan Usulan Revisi UU Tipikor Tak Hapus Pidana Korupsi, DEN Siapkan Empat Rekomendasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Pede Usai Finis Keenam, Bidik Hasil Terbaik di Moto3 Australia 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
UNM Buka Program S3 Informatika Berakreditasi Unggul
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.