JAKARTA, KOMPAS — Indeks Negara Hukum Indonesia pada tahun 2026 menurun dibandingkan tahun sebelumnya, begitupun peringkat RI yang turun enam tingkat dari 69 menjadi 75 dari total 143 negara yang dinilai. Hampir di semua indikator yang dinilai, yakni tujuh dari delapan indikator, mengalami kemunduran.
Hal ini terungkap dari skor Indeks Negara Hukum Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh World Justice Project (WJP) pada Kamis (22/10/2026). Berdasarkan catatan WJP, penurunan skor indeks bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi merupakan fenomena global seiring menguatnya gejala otoritarianisme.
Berdasarkan hasil penilaian WJP, Indonesia tercatat memiliki skor indeks 0,51 atau turun 0,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya (0,52). Sedangkan peringkat Indonesia anjlok enam tingkat, yaitu dari peringkat ke-69 pada tahun 2025 menjadi peringkat ke-75 dari total 143 negara.
Indonesia tercatat menjadi salah satu dari 10 negara yang mengalami penurunan indeks yang paling signifikan jika dibandingkan dengan hasil tahun lalu dengan penurunan 2,3 persen. Selain Indonesia, negara-negara di kelompok ini di antaranya Haiti dengan penurunan 5,6 persen, Tanzania (3,6 persen), Sudan (2,8 persen), Meksiko (2,7 persen), Kolombia (2,5 persen), Nikaragua (2,5 persen0, Republik Islam Iran (2,3 persen), Ekuador (2,2 persen), dan Pakistan (2,1 persen).
Tahun ini, lima negara yang memiliki skor indeks tertinggi adalah Denmark (0,90), Norwegia (0,89), Finlandia (0,87), Swedia (0,86), dan Luksemburg (0,83). Sedangkan lima negara dengan peringkat terendah diantaranya Venezuela (0,26), Afghanistan (0,31), Haiti (0,31), Kamboja (0,31), dan Nikaragua (0,32).
Ada delapan indikator yang dinilai untuk menentukan skor akhir Indeks Negara Hukum, yaitu pembatasan kekuasaan Pemerintah, absennya korupsi, keterbukaan Pemerintah, pemenuhan hak-hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan aturan, peradilan perdata, dan peradilan pidana.
Pada tahun ini, terdapat penurunan skor pada tujuh indikator. Di antaranya, dalam hal pembatasan kekuasaan pemerintah, skor Indonesia turun dari 0,62 menjadi 0,60. Pada indikator absennya korupsi, skor Indonesia stagnan pada angka 0,42, lalu pada mengenai keterbukaan pemerintah turun dari 0,55 menjadi 0,54, pemenuhan hak-hak dasar turun dari 0,47 menjadi 0,45, ketertiban dan keamanan pun turun dari 0,71 menjadi 0,70, penegakan aturan dari 0,58 menjadi 0,57, lalu peradilan perdata turun dari 0,47 menjadi 0,44, dan peradilan pidana turun dari 0,38 menjadi 0,37.
Meskipun skor pada indikator absennya korupsi sama dengan tahun sebelumnya, tetapi peringkat Indonesia pada sektor ini jatuh. Dari 143 negara, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi anjlok dari peringkat 86 ke 89.
Pada 2026 ini, penurun skor terbesar ada pada faktor pembatasan kekuasaan pemerintah dan pemenuhan hak-hak fundamental yang masing-masing turun pada 0,02 poin, serta penurunan 0,03 poin pada isu peradilan perdata/sipil. Pada sektor-sektor lain, terjadi penurunan skor 0,01 kecuali dalam hal ketiadaan korupsi.
Peneliti Centra Initiative, Erwin Natoesmal Oemar, mengatakan, penurunan nilai indeks ini memang bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi menjadi fenomena global (sebagian besar di dunia) yang terjadi dalam delapan tahun terakhir. Meskipun demikian, nilai indeks yang didapat Indonesia masih berada di bawah rata-rata global (0,55).
“Pada tahun 2026 ini, hampir semua nilai indikator mengalami penurunan. Pertama kali terjadi sejak dimulainya pengukuran indeks negara hukum dalam 20 tahun terakhir,” ujar Erwin.
Dari delapan indikator yang digunakan WJP, hanya terdapat tiga indikator yang berada di atas nilai-nilai rata-rata global. Yakni, pembatasan kekuasaan pemerintah, keterbukaan pemerintah, dan penegakan aturan. Sementara sistem peradilan (perdata dan pidana), hak asasi manusia dan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia yang masih belum terselesaikan atau memiliki nilai-nilai yang jauh berada di bawah standar global.
Terlepas dari banyak kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah seperti kenaikan gaji hakim, menurut Erwin, penegakan hukum yang berfokus pada pengembalian kerugian negara dan kebijakan efisiensi anggaran, ternyata tidak beresonansi terhadap peningkatan skor nilai indeks negara hukum. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia masih mempunyai persoalan yang sama yaitu reformasi peradilan, korupsi, dan penegakan HAM.
Menurut dia, masih ada kabar baik bagi Indonesia. Dibandingkan dengan negara-negara selatan yang tergabung dengan BRIC’s, nilai Indonesia masih lebih baik dari negara-negara seperti China (0,47), Rusia (0,43), dan Brazil (0,50).






Komentar (0)