KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan KorupsiNasional | okezone | Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:56Dengarkan Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. KPK menilai, penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi harus didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Jika kerugian timbul murni karena risiko bisnis yang wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/10/2026).

Setyo menjelaskan KPK selama ini tidak menilai kerugian negara secara terpisah dari aspek perbuatan yang melatarbelakanginya. Menurut dia, unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat menjadi fokus dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

"KPK tidak melihat kerugian negara secara berdiri sendiri. Yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis," imbuhnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Pastikan Jalur Sepeda Tetap Dipertahankan

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Dia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan negara.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bapanas Temukan Kandungan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi Bermasalah
• 15 jam lalu
0
thumb
Tersandung Isu Delisting, Bos CIMB Niaga Buka Suara
• 23 jam lalu
0
thumb
[FULL] Ketua DPP PSI dan Ferdinand Hutahaean soal Gelar Perkara Ijazah, Gibran Bakal Diperiksa?
• 18 jam lalu
0
thumb
Polri Tetapkan 11 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo Taruh Swasembada Pangan sebagai Capaian Kunci Dua Tahun Pemerintahan
• 54 menit lalu
0
Berhasil disimpan.