Ini Jurus BI Buat Perkuat Likuiditas Rupiah

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memperkuat kecukupan likuiditas rupiah. BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata bagi perbankan sebesar dua persen.

Lebih rinci, GWM untuk bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari sembilan persen menjadi tujuh persen. Sementara bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.

“(Penurunan GWM) dua persen itu artinya akan ada tambahan likuiditas, hitungan kami sekitar Rp190-an triliun. Jadi kita berusaha untuk mengoptimalkan semua kebijakan yang kami miliki,” kata Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Oktober 2026.

Adapun penurunan GWM tersebut dilakukan secara bertahap. Bagi BUK, mulai 1 November 2026, penurunan GWM sebesar satu persen menjadi delapan persen. Penurunan tersebut dilanjutkan mulai 1 Desember 2026 dengan penurunan satu persen lagi sehingga menjadi tujuh persen.

Penurunan bertahap juga berlaku bagi BUS dan UUS. Mulai 1 November 2026, penurunan dilakukan sebesar satu persen, dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen. Kemudian mulai 1 Desember 2026, penurunan sebesar satu persen menjadi 5,5 persen.

Penurunan GWM tersebut juga sejalan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari total paling tinggi enam persen menjadi lima persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar lima persen dari GWM rupiah secara rata-rata berlaku mulai 1 Desember 2026.

Sebelumnya, total besaran insentif KLM ditetapkan sebesar enam persen, dengan alokasi masing-masing untuk KLM financing channel paling tinggi sebesar empat persen dan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) paling tinggi sebesar dua persen.

Dengan penyesuaian terbaru, maka total insentif KLM lima persen yang dialokasikan masing-masing untuk KLM financing channel paling tinggi sebesar tiga persen dan KLM PPU sebesar dua persen.

Baca Juga :

BI Waspadai Dampak El Nino terhadap Inflasi Pangan


(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Jaga stabilitas moneter dan sektor keuangan Deputi Gubernur BI Solikin M Juhro menjelaskan penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan asesmen komprehensif untuk menjaga stabilitas moneter dan sektor keuangan secara terintegrasi.

Dalam hal ini, pelonggaran GWM diarahkan untuk memperkuat likuiditas perbankan, sementara penyesuaian KLM memberikan fleksibilitas bagi BI untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan dorongan pembiayaan.

Terkait penyesuaian alokasi KLM financing channel, Solikin menjelaskan bahwa besaran insentif pada dasarnya terus dievaluasi atau akan disesuaikan dengan perkembangan kinerja setiap sektor.

Apabila kinerja sektor yang selama ini didukung melalui insentif KLM telah membaik, BI dapat mengalihkan dukungan kepada sektor lain yang dinilai membutuhkan dorongan.

Solikin menambahkan, penurunan insentif KLM financing channel juga diimbangi oleh tambahan likuiditas perbankan dari penurunan GWM secara rata-rata.

“Jadi, topangan likuiditas di sini memang penting. Semuanya ini adalah untuk menjaga atau mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Solikin.

Sebagai informasi, hingga minggu pertama Oktober 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp458,5 triliun dengan alokasi pada KLM financing channel sebesar Rp336,4 triliun, serta alokasi pada KLM PPU sebesar Rp122,1 triliun.

BI mencatat bahwa implementasi KLM PPU telah mendorong redistribusi likuiditas di perbankan dan meningkatkan transaksi di pasar uang rupiah.

Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2026 tercatat tinggi yakni sebesar 13,26 persen secara tahunan (year on year/yoy). Sedangkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat lebih rendah yakni 8,22 persen (yoy).

Dari sisi ketahanan perbankan secara umum tetap kuat, dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2026 tercatat tinggi sebesar 24,10 persen.

Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan secara agregat rendah di level 2,11 persen (bruto) dan 0,84 persen (neto) pada Agustus 2026.

Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat meningkat dari 23,04 persen pada Agustus 2026 menjadi 24,08 persen pada September 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Gerebek Poskamling yang Jadi Sarang Narkoba di Medan
• 16 jam lalu
0
thumb
5 Kapolda Lulusan Akpol 1992 Rekan Satu Angkatan Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat
• 9 jam lalu
0
thumb
BEI: Saham HSC Dikeluarkan dari Hitungan IHSG mulai 2 November 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Salah Satu Kelemahan Bangsa Indonesia adalah Elite Kita Terkotak-kotak
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bekasi terima World Bank bahas tata kelola TPST Kertamukti
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.