jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Ia didakwa terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan kasus Silmy tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
"Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB," ungkap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Periksa Staf KJRI Kuching
Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat Pasca-Kasus Silmy Karim, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamenimipas, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.(antara/jpn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)