jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah membekukan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Raja Juli mengaku sebelumnya 26 perusahaan sudah dijatuhi sanksi administrasi pembekuan izin dan pemulihan lingkungan, dan saat ini kembali dijatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan lagi.
BACA JUGA: Pemerintah Kembali Bekukan Izin 6 Perusahaan Terkait Karhutla
"Jadi sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan. Jadi, total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif," kata Raja Juli di Istana, Jakarta, Rabu (21/10).
Sekjen PSI ini menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare dan luas terbakar 4.803 hektare.
BACA JUGA: Polisi Usut 20 Korporasi Terkait Karhutla di Sumsel
Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 hektare dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 hektare dan yang terbakar 718 hektare, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektare dan luas terbakar 420 hektare.
Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 hektare dan luas terbakar 348 hektare serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 hektare.
Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 hektare.
Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 hektare dan luas terbakar 18.489 hektare.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tutur Raja Juli.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)