Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Capai 1 Juta Ekor per Hari

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim mengungkapkan perputaran penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal, secara keseluruhan bisa mencapai 1 juta ekor ke Vietnam per harinya. 

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Capai 1 Juta Ekor per Hari. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan perputaran penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal, secara keseluruhan bisa mencapai 1 juta ekor ke Vietnam per harinya. 

Hal itu, ia sampaikan usai sukses membongkar gudang penampungan dan penyelundupan BBL yang berada di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Praktik Penyelundupan Benih Lobster

"Per harinya kurang lebih pemain-pemain ilegal penyelundupan ini adalah 1 juta per hari. Informasi yang kami dapatkan yang dibawa ataupun berhasil diselundupkan," ujar Irhamni dalam keterangannya pada Kamis, (22/10/2026). 

Berkaca dari penggerebekan gudang BBL di Depok yang mampu menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor BBL, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp257 miliar. 

Baca Juga:
Harga Benih Lobster RI Sangat Murah, Diserbu Pembudidaya Vietnam

Menurutnya bukan tidak mungkin ada kelompok ilegal lain yang mampu menyelundupkan lebih besar BBL per harinya ke luar negeri. 

"Satu titik, satu kelompok ini, 4 bulan Rp3.500.000 ekor BBL, berarti ada kelompok-kelompok lain yang sama besarnya atau mungkin lebih besar," jelasnya. 

Baca Juga:
Ekonomi RI Rugi Rp18 Triliun Setiap Tahun Gara-Gara Ekspor Benih Lobster Ilegal

Meski begitu, Irhamni berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia. 

"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter sukses menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks BBL senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah yang diduga menjadi pelaksana pengangkutan, dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dukung KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU, Gus Ipul Ingatkan Pelapor
• 15 jam lalu
0
thumb
Saadiah Uluputty Geram! Bekas Karhutla Jangan Dijadikan Kebun Sawit demi Cuan
• 22 jam lalu
0
thumb
Airlangga Sebut Pesan Tegas Presiden Prabowo ke MSCI Tenangkan Pasar
• 14 jam lalu
0
thumb
Bhayangkara Kalahkan PSIM dan Raih 3 Poin Penting, Muhammad Fahri: Alhamdulillah, Ini Rezeki
• 17 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung BRI Super League di Indosiar Hari Ini: PSM Vs Persebaya, Madura United Tantang Persib
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.