Pengamat Hukum Pidana Nilai Penjara Untuk Anak Pelaku Bullying Down Syndrome Bukan Efek Jera

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pengamat hukum pidana menilai hukuman penjara untuk anak pelaku bullying down syndrome di Surabaya yang banyak dituntut masyarakat bukan efek jera.

Elvina Labrine Sahetapi pengamat hukum pidana sekaligus Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Ubaya menyebut, banyak pelaku anak menjadi residivis setelah selesai menjalani masa hukuman di penjara.

“Saya kembali bertanya pada satu hal, kalo anak-anak dipenjara, apakah menjamin saat keluar tidak punya perilaku menyimpang? Lalu apakah tidak ada anak lain yang melakukan hal sama. Apakah betul itu bisa menyelamatkan anak-anak lain. Kalau mau efek jera bukan penjara, banyak residivis anak juga,” kata Elvina saat mengudara di Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya penentuan hukuman untuk pelaku anak yang melakukan perbuatan pidana, tidak boleh keluar dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kalau harus ada pidana penjara oke, kalau usia mencukupi. Tapi jangan hanya itu aja,” imbuhnya.

Ia menambahkan jika seorang anak menjalani hukuman penjara, maka harus disertakan tindakan untuk menolong anak tersebut bisa berubah menjadi lebih baik.

Sementara jika masyarakat menuntut orang tua pelaku anak ikut bertanggungjawab terhadap perilaku kejahatan yang dilakukan anaknya, menurutnya hanya akan menimbulkan masalah baru. Selain itu, dalam hukum pidana, berlaku yang wajib bertanggungjawab adalah yang berbuat.

“Saya sepakat orang tua harus dikenakan tindakan apa, tapi kalau pidana penjara sama-sama, sedangkan pidana penjara kita terbelit dengan persoalan yang sama terus. Sepanjang permasalahan penjara kita masih sama, saya kurang setuju,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, anak penyandang Down Syndrome berinisial Z (10 tahun) asal Rungkut, Surabaya, meninggal dunia diduga usai menjadi korban bully oleh dua anak tetangga rumahnya pada Sabtu, 12 September 2026 lalu.

Polisi dan sejumlah pihak terkait memutuskan, pelaku anak inisial K (11 tahun) akan dibina di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya selama 6 bulan. Sementara V (8 tahun) yang masih menjadi saksi masih menunggu proses dan sementara ditempatkan di pondok pesantren sesuai persetujuan orang tua. (lta/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Main-main Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Keluarkan Langkah Jitu
• 19 jam lalu
0
thumb
Presiden serukan persatuan di tengah tak menentunya kondisi global
• 12 jam lalu
0
thumb
Barcelona laporkan PSG ke UEFA soal tifo bertema kekerasan
• 11 jam lalu
0
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
• 11 jam lalu
0
thumb
Foto: 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Sebut Belum Capai Half-Time
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.