Yusril Dukung Revisi UU Tipikor Ubah Definisi Korupsi, Sebut Bukan Kejahatan Luar Biasa

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yusril menilai tindak pidana korupsi perlu didefiniskan ulang agar sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).

Hal tersebut disampaikan Yusril usai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menemui Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan itu, Luhut mengatakan Prabowo setuju soal perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Baca Juga: KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Korupsi BNPB: Sita Uang, Perhiasan, hingga Mobil

Yusril menilai Indonesia perlu mereformasi UU Tipikor agar definisi korupsi sesuai acuan PBB. Menurutnya, definisi korupsi dalam undang-undang selama ini masih tergantung pada unsur kerugian negara.

"Saya kira Pak Luhut sudah bicara dengan Presiden, prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju. Kalau sudah seperti itu sebernanya memudahkan kami untuk mulai memikirkan perbaikan UU Korupsi itu sendiri," kata Yusril usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

"Jadi, kita akan lebih fokus, banyak negara sebenarnya hanya pada kasus bribery saja, Malaysia pun saya kira kasusnya seperti itu juga."

Sebelumnya, usai pertemuan dengan Prabowo pada Selasa (20/10), Luhut mengaku melaporkan hasil kajian tim DEN atas definisi korupsi.

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menetapkan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Definisi seperti demikian disebutnya berpotensi membebani kegiatan bisnis, termasuk yang dijalankan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," kata Luhut, Selasa (20/10). 

"Karena itu, penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional."

Yusril: korupsi bukan extraordinary crimes

Yusril menambahkan, revisi UU Tipikor diperlukan agar undang-undang penindakan korupsi sesuai statuta hukum internasional. Ia menekankan korupsi bukanlah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Politikus Partai Bulang Bintang itu menyebut korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa dalam penjelasan UU Tipikor yang berlaku saat ini.

Akan tetapi, Yusril mengatakan hukum internasional tidak mengakui korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Menurutnya, kejahatan luar biasa dalam statuta hukum internasional hanya mencakup genosida, kejahatan perang, penyiksaan, dan pembersihan etnis.

"Sebenarnya yang bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime," kata Yusril.

"Tetapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa, tetapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa."

Baca Juga: Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yusril ihza mahendra
  • perubahan definisi korupsi
  • revisi uu tipikor
  • unsur kerugian negara
  • kejahatan luar biasa
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jeremejeff dua gol, Persija bantai Arema 5-1 di Stadion Patriot
• 22 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Menyerahkan Diri di Hari yang Sama, Pelaku Pembunuhan Bharatu Valdo Juga Buat Pengakuan Ini ke Polisi
• 11 jam lalu
0
thumb
Ombudsman RI Soroti Enam Kantor Pertanahan, Ada Potensi Maladminstrasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Gischa dan Handayani, srikandi di balik emas boccia Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
KMP Batumandi Tenggelam Usai Dipadamkan, Operasi Pengangkatan Disiapkan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.