Ombudsman RI Soroti Enam Kantor Pertanahan, Ada Potensi Maladminstrasi

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ombudsman RI menyoroti enam kantor pertanahan yang masuk dalam atensi tinggi yerkait potensi maladminstrasi dalam pelayanan publik. Persoalan itu dinilai berpoyensi membuka celah terjadinya korupsi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan perhatian tersebut didasarkan pada inventarisasi 580 pertanahan yang sedang ditangani Ombudsman RI.

Dari hasil inventarisasi itu, kata Robert, ditemukan sejumlah keluhan barulang terkait pelayanan pertanahan.

Keluhan tersebut meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, hingga penyimpangan prosedur. Kondisi itu menjadi titik rawan maladministrasi yang perlu mendapat perhatian.

"Dari hasil pemetaan, terdapat sejumlah titik rawan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat; penyimpangan penerbitan hak dan data tanah," ungkap Robert, Rabu, 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Karhutla Tak Semata Faktor Alam, Ada Campur Tangan Manusia

Robert menyebut enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi Ombudsman RI, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, serta Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Menurut dia, kantor-kantor pertanahan tersebut perlu segera melakukan pembenahan untuk mencegah berulangnya persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan," tegas Robert.

Selain penundaan pelayanan dan penyimpangan prosedur, Ombudsman juga memetakan sejumlah titik rawan lain dalam pelayanan pertanahan. 

Di antaranya dugaan manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, perubahan pengukuran, batas, luas atau plotting tanah.

Titik rawan lainnya mencakup penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan, pemblokiran dan peralihan hak, serta penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.

Temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pelayanan pertanahan. 

BACA JUGA:MSCI Soroti Pasar Saham Indonesia, Kekayaan 3 Konglomerat Ini Amblas Rp106 Triliun, Ini Rinciannya

Ombudsman mendorong penguatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, serta mekanisme pengaduan yang efektif untuk mencegah maladministrasi dan potensi korupsi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pulang dari Timnas Indonesia, Mitchell Baker Makin Garang dengan Cetak 2 Gol untuk Georgetown Hoyas di Liga Universitas AS
• 16 jam lalu
0
thumb
Siapkan SDM Hadapi Dunia Kerja, Yamaha Gelar SMK Incoming dan Seminar Bengkel Umum di Bone
• 12 jam lalu
0
thumb
Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor Serbu Pasar RI: Gelombang PHK!
• 16 jam lalu
0
thumb
ASDP: 3 Penumpang KMP Batumandi Masih Dirawat Intensif di RS
• 7 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: PSIM Terjebak di Zona Degradasi, Elemen Tim Sepakat Akhiri Tren Buruk di Markas Isenmulang FC
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.