Pantau - Warga mengeluhkan keberadaan truk kontainer dan kendaraan bertonase berat yang kerap parkir sembarangan di Jalan Jampea, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menghambat akses kendaraan darurat menuju RSUD Koja.
Seorang warga bernama Putra (28) berharap pemerintah terus menertibkan truk kontainer yang melintas maupun parkir di jalur lambat kawasan tersebut.
"Semoga ke depan tidak ada lagi truk kontainer yang melintas atau parkir di jalur lambat," kata Putra di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Keluhan tersebut muncul di tengah upaya Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara mengintensifkan penertiban kendaraan berat yang melanggar aturan lalu lintas.
Dalam operasi gabungan pada 14–20 Oktober 2026, petugas telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam kendaraan berat.
Warga Keluhkan Truk Kontainer yang Menghambat Lalu LintasPutra mengatakan aktivitas truk kontainer yang parkir di Jalan Jampea kerap menjadi penyebab terganggunya arus kendaraan.
Menurutnya, keberadaan kendaraan besar di jalur lambat membuat ruang gerak pengguna jalan lainnya menjadi terbatas.
Ia berharap penertiban yang dilakukan petugas dapat berlangsung secara konsisten agar kondisi lalu lintas semakin tertib.
Putra juga mengapresiasi langkah Sudinhub Jakarta Utara yang melakukan razia terhadap kendaraan berat di kawasan tersebut.
Selain menertibkan truk kontainer, ia meminta petugas memberikan perhatian terhadap keberadaan juru parkir liar.
"Bahkan, jukir (juru parkir) liar juga bisa ditertibkan agar lalu lintas lebih lancar," ujar Putra.
Sudinhub Jakarta Utara Tindak Enam Kendaraan BeratKepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana, mengatakan pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melanggar ketentuan di Jalan Jampea.
Operasi tersebut dilakukan bersama petugas gabungan Lintas Jaya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
“Petugas gabungan Lintas Jaya pada periode 14 hingga 20 Oktober 2026 telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam unit kendaraan berat,” kata Rudi.
Ia menegaskan bahwa jalur lambat di Jalan Jampea tidak diperuntukkan bagi truk kontainer maupun kendaraan yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan.
Menurutnya, pengemudi seharusnya mengetahui larangan tersebut karena rambu lalu lintas telah dipasang di lokasi.
"Rambu larangan melintas bagi kendaraan truk kontainer juga sudah terpasang di lokasi," ungkap Rudi.
Penertiban dilakukan untuk mencegah kendaraan berat menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan operasionalnya.
Truk Kontainer Berisiko Menghambat Ambulans Menuju RSUD KojaRudi menjelaskan bahwa pelanggaran aturan jalur lambat tidak hanya berdampak terhadap kemacetan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu perhatian utama Sudinhub Jakarta Utara adalah kelancaran akses kendaraan darurat menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.
Keberadaan truk kontainer di jalur lambat dikhawatirkan menghambat ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat.
"Truk kontainer yang melintas di jalur lambat berisiko menghambat ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Karena itu, pengemudi harus mematuhi rambu yang telah terpasang," tegas Rudi.
Ia meminta seluruh pengemudi kendaraan berat memperhatikan rambu larangan dan menggunakan jalur yang telah ditentukan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut diperlukan untuk menjaga akses kendaraan umum maupun layanan darurat.
Dishub Siapkan Penilangan dan Perketat PengawasanSudinhub Jakarta Utara memastikan penertiban terhadap truk kontainer dan kendaraan bertonase berat akan terus dilakukan.
Rudi mengatakan petugas akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas.
"Penindakan dilakukan melalui penilangan dan tindakan operasional, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Rudi.
Selain penegakan aturan di lapangan, Sudinhub akan meningkatkan koordinasi dengan asosiasi angkutan barang, pengelola peti kemas, dan pengemudi truk kontainer.
Koordinasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan.
Pemerintah juga berupaya mencegah kendaraan berat kembali memasuki jalur yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas angkutan barang.
"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pengelola angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran akses kendaraan darurat," pungkas Rudi.





Komentar (0)