Bareskrim Bongkar Dugaan Pemalsuan Kandungan 5 Merek Beras Fortifikasi, Barang Bukti Rp1,15 Miliar Disita

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus dugaan pemalsuan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi milik PT Dewa Tunggal Abadi (DTA).

Hasil pengujian sampel menunjukkan beras tersebut diduga tidak mengandung zat gizi sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.

Lima merek beras yang menjadi objek penyidikan adalah Idola Hijau, Idola Merah, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Kasus ini menjadi perhatian karena informasi kandungan gizi pada kemasan produk pangan merupakan salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan konsumen sebelum membeli.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan penyidik melakukan penyelidikan terhadap proses produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan informasi pada label.

"Ini melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan," ujar Suhasto di Bareskrim Polri, Rabu, 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:Pramono Bakal Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja dan Pendamping Disabilitas

Menurut Suhasto, hasil pengujian terhadap sampel dari kelima merek tersebut menunjukkan tidak adanya kandungan zat gizi sebagaimana yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.

Bareskrim Periksa 12 Saksi

Dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan kandungan beras fortifikasi ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi. Mereka termasuk pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta dua pejabat PT Dewa Tunggal Abadi, yakni direktur perusahaan dan kepala produksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses produksi, informasi kandungan gizi pada kemasan, serta perdagangan produk beras yang sedang diselidiki.

Suhasto menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara. Peningkatan status ini menandakan penyidik melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya," imbuhnya.

Meski demikian, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ribuan Kilogram Beras Disita

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konferensi Perairan Internasional ke-11 di Bali, Menteri LH Serukan Tobat Ekologis
• 20 jam lalu
0
thumb
Golkar Gelar HUT ke-62 Sederhana sebagai Wujud Empati ke Rakyat
• 22 jam lalu
0
thumb
Hashim Djojohadikusumo Jual 1,42 Miliar Saham WIFI, Raup Duit Rp4,06 T
• 11 jam lalu
0
thumb
IA-ITB Dorong Penguatan Investasi dan SDM untuk Percepat Pembangunan Papua
• 2 jam lalu
0
thumb
Lanjutkan Tren Bullish, IHSG Bidik Area Pemulihan di Level 5.800-an
• 26 menit lalu
0
Berhasil disimpan.