JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti kekhawatiran pejabat pemerintah, pejabat negara, dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis karena takut terjerat kasus korupsi apabila keputusan tersebut berujung pada kerugian perusahaan.
Menurut Yusril, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pembaruan definisi korupsi di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Banyak pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN, itu tidak berani ambil keputusan karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapain. Namanya orang bisnis kan bisa untung bisa rugi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
BACA JUGA:BNPB Selektif Terima Bantuan Asing untuk Karhutla, Teknologi Jadi Prioritas
Dia menjelaskan, kegiatan bisnis memiliki risiko keuntungan maupun kerugian. Karena itu, kerugian yang dialami perusahaan tidak seharusnya secara otomatis dipandang sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat fakta dan unsur hukum yang mendasarinya.
Yusril menyinggung sejumlah perkara yang menjerat pelaku di sektor badan usaha milik negara, termasuk kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
“Yang saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materilnya di bidang korupsi itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Sepakat dengan Luhut, Yusril Dorong Reformasi UU Tipikor Selaras dengan UNCAC
Yusril menjelaskan, pembaruan UU Tipikor juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum Indonesia dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dia menyebut, sejumlah ketentuan dalam UNCAC perlu menjadi perhatian dalam revisi UU Tipikor, termasuk mengenai perdagangan pengaruh (trading in influence) dan tindak pidana korupsi di sektor swasta.
Menurut Yusril, ketentuan UU Tipikor belum mengalami banyak perubahan berarti sejak amandemen terakhir pada 2001. Sementara itu, pada 2003, pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu. Karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001 pada waktu itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Muncul Wacana Larangan Total Vape, Kriminolog Ungkap Risiko Pasar Gelap
Karena itu, dia menilai reformasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan lembaga pemberantasan korupsi, tetapi juga perlu menyentuh substansi aturan pidananya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)