Airlangga Pastikan BSU Rp900.000 Diberikan hingga Akhir 2026, Siapa Saja Pekerja Berhak Menerima?

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. BSU 2026 disiapkan sebesar Rp900.000 bagi 13,3 juta pekerja untuk Oktober-Desember. Simak syarat penerima, kriteria gaji, dan informasi jadwal pencairan terbaru.(Sumber: Envato/triwidana)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per orang untuk periode Oktober hingga Desember. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program subsidi upah menjadi salah satu bantuan yang disiapkan pemerintah hingga penghujung 2026.

"Tadi kami sampaikan, plus program-program yang akan dilaksanakan, satu yang terkait dengan pembukaan rekening koran, yang kedua terkait dengan bantuan pangan yang 10 kilo untuk 3 bulan, yang ketiga bantuan subsidi upah," kata Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), dikutip dari Antara.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp31,8 triliun untuk sejumlah program stimulus hingga akhir tahun. Selain BSU, anggaran tersebut mencakup bantuan pangan dan diskon Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 (Nataru).

Baca Juga: Bansos BSU, PKH, dan BPNT Apa Bedanya? Cek Syarat Penerimanya

Sebelumnya, Airlangga telah membeberkan rencana penyaluran BSU untuk kuartal IV 2026 seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026.

Saat itu, Airlangga menyebut bantuan akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan mekanisme pencairan satu kali.

Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan direncanakan menerima total bantuan sebesar Rp900.000.

"Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, 30 September 2026.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Bahlil Ungkap Risiko APBN Bengkak

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2026?

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang menjadi sasaran bantuan subsidi upah, yakni:

Baca Juga: Kapolri Sebut 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: 3 di Antaranya PMA

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum tertentu sesuai wilayah.

4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan.

Baca Juga: Pekerja Bisa Daftar BSU 2026 Secara Mandiri untuk Dapat Rp900 Ribu? Ini Penjelasannya

Kapan BSU 2026 Cair?

Pemerintah merencanakan penyaluran BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nilai total Rp900.000 per pekerja.

Bantuan tersebut direncanakan diberikan sekaligus, bukan dicairkan setiap bulan.

Pekerja dapat memantau pengumuman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui persyaratan final, mekanisme verifikasi penerima, serta jadwal penyaluran bantuan.

Selain subsidi upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan beras 10 kilogram selama tiga bulan serta sejumlah diskon untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.

Melalui berbagai stimulus tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara

Tag
  • bantuan subsidi upah
  • bsu
  • bsu oktober november desember
  • syarat penerima bsu
  • kriteria penerima bsu
  • pekerja penerima bsu
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PSL Siapkan Tim Darurat dan Latih Pekerja Hadapi Kebakaran
• 19 jam lalu
0
thumb
Viral Video Ajudan Gubernur Kaltim Dorong Mahasiswa, Berujung Permintaan Maaf
• 4 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Melemah, 3 Saham Ini Direkomendasikan Masuk Radar
• 1 jam lalu
0
thumb
Jangan Menunda untuk Memaafkan
• 2 jam lalu
0
thumb
Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Tunjangan DPRD
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.