Jangan Bayar Tiga Kali untuk Risiko Iklim

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Ketika banjir melanda suatu wilayah, pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak bencana, memperbaiki jalan dan jembatan, serta memulihkan fasilitas umum. Masyarakat kehilangan rumah, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar. Jika penyebab banjir tidak ditangani, kerugian serupa dapat kembali terjadi. Pemerintah membayar lagi, masyarakat menanggung kerugian lagi, dan pembangunan harus diulang.

Masalahnya bukan hanya bencana, tetapi juga keputusan pembangunan yang tidak memperhitungkan risiko. Kerusakan hutan, berkurangnya daerah resapan air, pembangunan di kawasan rawan bencana, dan infrastruktur yang tidak dirancang untuk menghadapi cuaca ekstrem dapat memperbesar dampak perubahan iklim.

Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, dan bencana saling berkaitan. Kerusakan hutan dapat mengganggu tata air, sedangkan hilangnya mangrove mengurangi perlindungan alami wilayah pesisir. Dampaknya merembet pada sumber air, pangan, kesehatan, infrastruktur, dan mata pencaharian. Beban terberat sering kali ditanggung petani kecil, masyarakat pesisir, masyarakat adat, perempuan, dan keluarga berpenghasilan rendah.

Karena itu, perubahan iklim juga merupakan persoalan keadilan: siapa yang paling berisiko, siapa yang membayar biaya penanganan dan pemulihan, siapa yang dilibatkan dalam keputusan pembangunan, dan siapa yang menikmati manfaat investasi publik?

Dalam opini sebelumnya, Dari Integrasi Agenda ke Integrasi Risiko dalam Perencanaan Pembangunan (Katadata.co.id, 30 September 2026), saya menekankan pentingnya menjadikan risiko sebagai dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar pertimbangan tambahan. Gagasan ini perlu diterjemahkan ke dalam aturan yang memastikan risiko iklim dan kerusakan ekosistem memengaruhi perencanaan, investasi, anggaran, serta pertanggungjawaban pemerintah.

RUU Perubahan Iklim yang Berkeadilan seharusnya tidak sekadar menambah target penurunan emisi atau kewajiban setiap sektor. RUU ini perlu memperbaiki cara Indonesia membangun agar kerugian yang sebenarnya dapat dicegah tidak terus berulang.

Jangan Membayar Kerugian yang Seharusnya Bisa Dicegah

Ungkapan “jangan bayar tiga kali untuk risiko yang sama” bukan angka baku dalam perhitungan ekonomi. Ungkapan ini menggambarkan tiga jenis biaya yang dapat muncul ketika pencegahan diabaikan: kerugian akibat kerusakan, biaya penanganan dan pemulihan, serta biaya pembangunan kembali jika risiko yang sama terulang.

Bayangkan sebuah daerah yang berulang kali dilanda banjir. Pemerintah memperbaiki jalan dan membantu warga, tetapi kerusakan hutan di hulu terus berlangsung dan kawasan resapan air terus berkurang. Banjir pun berpotensi kembali terjadi. Anggaran kembali digunakan untuk pemulihan, sementara warga kehilangan pendapatan dan harus memperbaiki rumahnya lagi.

Biaya tersebut berkaitan dengan keputusan yang dibuat jauh sebelum bencana: pemilihan lokasi pembangunan, perubahan penggunaan lahan, perlindungan hutan, dan desain infrastruktur. Karena itu, analisis risiko perlu dilakukan sebelum investasi dan anggaran ditetapkan. Pemerintah harus menilai ancaman, keterpaparan, kerentanan, kemampuan masyarakat untuk pulih, serta kondisi ekosistem.

Penilaian banjir, misalnya, tidak cukup hanya melihat curah hujan dan kapasitas drainase. Kondisi hutan, daerah resapan, tata ruang, dan kemampuan warga menghadapi bencana juga harus diperhitungkan. Keberhasilan pembangunan semestinya tidak hanya diukur dari jumlah bangunan yang selesai atau anggaran yang terserap, tetapi juga dari seberapa jauh risiko berkurang dan kerugian berulang dapat dicegah.

Adaptasi dan Mitigasi adalah Investasi

Adaptasi dan mitigasi sering dipandang sebagai kebutuhan tambahan yang mahal. Padahal, keduanya merupakan investasi untuk mengurangi kerugian, melindungi kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan.

Dalam Adaptation Gap Report 2025, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) memperkirakan kebutuhan pembiayaan adaptasi negara berkembang mencapai US$310 miliar–US$365 miliar per tahun pada 2035. Sementara itu, pendanaan publik internasional untuk adaptasi pada 2023 hanya sekitar US$26 miliar. Angka ini merupakan perkiraan global, bukan kebutuhan khusus Indonesia, tetapi menunjukkan besarnya kesenjangan pendanaan (UNEP, 2025).

Global Commission on Adaptation (dirilis oleh UNFCCC/United Nations Framework Convention on Climate Change, pada 2019) memperkirakan investasi global sebesar US$1,8 triliun selama 2020–2030 pada lima bidang adaptasi berpotensi menghasilkan manfaat bersih US$7,1 triliun. Bidangnya mencakup sistem peringatan dini, infrastruktur tahan iklim, pertanian lahan kering, perlindungan mangrove, dan ketahanan sumber daya air. Perkiraan ini juga bersifat global dan tidak dapat langsung dianggap sebagai ukuran manfaat di Indonesia.

Mitigasi pun memberi manfaat di luar penurunan emisi. IPCC pada 2022 menjelaskan bahwa pengurangan emisi dapat meningkatkan kesehatan, antara lain melalui kualitas udara yang lebih baik. Energi bersih, transportasi rendah emisi, dan bangunan hemat energi dapat membantu mengurangi polusi. Perlindungan mangrove menjaga pesisir, habitat, dan sumber penghidupan, sementara pengelolaan air dan lahan yang baik memperkuat ketahanan pangan.

Pertanyaannya bukan hanya berapa biaya untuk menghadapi perubahan iklim, tetapi juga berapa kerugian yang bisa dihindari jika tindakan dilakukan sejak dini. Menunda tindakan belum tentu menghemat anggaran apabila justru meningkatkan biaya bencana dan pemulihan.

Melampaui Sekat Sektoral dan Batas Administratif

Perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pengurangan risiko bencana, energi, pangan, infrastruktur, dan tata ruang sering diatur melalui kebijakan serta mekanisme perencanaan yang berbeda. Pembagian kewenangan diperlukan, tetapi tidak boleh membuat kebijakan berjalan sendiri-sendiri, menggunakan data yang tidak terhubung, atau menghasilkan keputusan yang saling bertentangan.

Tantangannya bukan semata-mata kurangnya koordinasi, melainkan hubungan antara hasil penilaian risiko, keputusan investasi, anggaran, dan pertanggungjawaban. Penilaian risiko tidak akan banyak berguna jika hanya menjadi dokumen teknis yang tidak memengaruhi keputusan. Risiko banjir, misalnya, tidak dapat diatasi hanya dengan membangun infrastruktur di wilayah terdampak apabila kerusakan ekosistem di hulu terus berlangsung. Demikian pula, pembangunan energi rendah karbon perlu mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, penggunaan lahan, dan keanekaragaman hayati.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari penyediaan data risiko hingga perencanaan, pembiayaan, dan evaluasi. Koordinasi harus menghasilkan keputusan dan tanggung jawab nyata, bukan berhenti pada pertemuan antarlembaga. Pemerintah daerah perlu dilibatkan karena berhadapan langsung dengan banjir, kekeringan, abrasi, kerusakan sumber air, dan gangguan mata pencaharian. Pemerintah pusat juga harus membantu daerah yang kekurangan anggaran, tenaga ahli, dan sarana pendukung.

Risiko perlu dikelola berdasarkan keterkaitan ekosistem, bukan hanya batas administrasi. Air mengalir mengikuti daerah aliran sungai, bukan batas kabupaten. Kerusakan hutan di hulu dapat meningkatkan banjir di hilir, sedangkan kerusakan mangrove mengancam perlindungan pesisir dan penghidupan masyarakat. 

Karena itu, perencanaan perlu menghubungkan hutan, gambut, daerah aliran sungai, kawasan pertanian, perkotaan, pesisir, dan laut dalam satu kesatuan lanskap. Dampak lintas wilayah harus dipertimbangkan ketika menentukan lokasi, desain, persyaratan, dan kelayakan proyek.

Pembiayaan Harus Melampaui Siklus Tahunan

Adaptasi, pemulihan ekosistem, infrastruktur tahan iklim, dan penguatan kapasitas masyarakat membutuhkan waktu panjang. Jika program terlalu terikat pada siklus anggaran jangka pendek, pelaksanaan dapat berhenti sebelum manfaatnya tercapai. Infrastruktur bisa dibangun tanpa biaya pemeliharaan yang cukup, sementara pemulihan ekosistem berhenti sebelum fungsinya pulih.

Indonesia membutuhkan pembiayaan lintas tahun yang terhubung dengan tingkat risiko, target terukur, evaluasi berkala, dan pertanggungjawaban yang jelas. APBN, APBD, Dana Desa sesuai ketentuan, serta sumber pembiayaan lain yang sah perlu diarahkan secara selaras. Dukungan harus memperhatikan kemampuan masing-masing daerah agar wilayah berisiko tinggi dengan sumber daya terbatas tidak menerima perlindungan yang lebih rendah.

Pembiayaan jangka panjang bukan berarti anggaran diberikan tanpa evaluasi. Pemerintah harus menilai apakah investasi benar-benar mengurangi risiko, memperkuat kemampuan masyarakat menghadapi dampak iklim, melindungi ekosistem, dan menghasilkan manfaat sosial-ekonomi. Jumlah bangunan, luas lahan yang ditanami, atau banyaknya kegiatan belum cukup menjadi ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah hasil yang dirasakan masyarakat.

RUU Perubahan Iklim Harus Menjadi Terobosan

Dalam pembahasan RUU Perubahan Iklim yang Berkeadilan, bentuk aturan dan kemungkinan memasukkan substansi perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi bagian dari perdebatan. Perkembangan pembahasan pada Oktober 2026 juga menyoroti pentingnya pengaturan mitigasi dan adaptasi secara terpadu, perlindungan kelompok rentan, partisipasi masyarakat, pembagian kewenangan, serta target dan evaluasi kinerja.

Menurut saya, yang terpenting bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki undang-undang khusus, melainkan apakah kerangka hukum yang dipilih kuat, jelas, tidak tumpang tindih, melindungi masyarakat, dan dapat dilaksanakan. Setidaknya ada lima hal yang perlu dijamin.

Pertama, menempatkan adaptasi dan mitigasi secara seimbang. Penurunan emisi harus berjalan bersama upaya melindungi masyarakat dari dampak iklim. Keduanya perlu memiliki target, indikator, dan pelaporan yang jelas. Keberhasilan adaptasi harus diukur dari berkurangnya risiko, terjaganya sumber air dan ekosistem, serta meningkatnya kemampuan masyarakat menghadapi bencana.

Kedua, mewajibkan pertimbangan risiko iklim, keanekaragaman hayati, dan tata ruang dalam keputusan pembangunan. Penilaian risiko harus memengaruhi perencanaan nasional dan daerah, infrastruktur, kebijakan energi, dan pengelolaan sumber daya alam. Jika proyek berpotensi memperburuk banjir, merusak ekosistem penting, atau meningkatkan kerentanan masyarakat, pemerintah harus meninjau lokasi, desain, persyaratan, atau kelayakannya. Penilaian risiko tidak boleh menjadi dokumen pelengkap administratif.

Ketiga, menjadikan keadilan iklim sebagai hak dan kewajiban yang jelas. Masyarakat harus memperoleh informasi, kesempatan berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya, serta akses terhadap bantuan dan pemulihan. Kelompok rentan perlu mendapat perlindungan sesuai kebutuhan, dan manfaat investasi iklim harus menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Keempat, memperjelas pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah. Tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan evaluasi harus disertai dukungan anggaran, data, tenaga ahli, serta sarana yang memadai. Mekanisme koordinasi juga harus mencegah saling melempar tanggung jawab ketika target tidak tercapai atau masyarakat mengalami kerugian.

Kelima, menjamin pembiayaan berkelanjutan dan pertanggungjawaban terbuka. Pendanaan perlu direncanakan dalam jangka panjang dan disesuaikan dengan tingkat risiko. Pemerintah harus melaporkan penggunaan anggaran serta pencapaian target secara berkala. Jika program tidak mencapai hasil, penyebabnya perlu dijelaskan dan langkah perbaikan harus dilakukan.

Kelima hal tersebut harus saling terhubung, bahwa penilaian risiko memengaruhi perencanaan, perencanaan tercermin dalam anggaran, pelaksanaan melindungi masyarakat dan lingkungan, lalu hasilnya dinilai secara terbuka. Baik melalui undang-undang khusus maupun revisi UU PPLH, Indonesia membutuhkan aturan yang memastikan rangkaian ini berjalan.

Mengubah Cara Berpikir Sebelum Risiko Menjadi Krisis

Perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, dan bencana membutuhkan tindakan yang melampaui kewenangan satu kementerian, satu daerah, atau satu periode pemerintahan. RUU Perubahan Iklim yang Berkeadilan memberi Indonesia kesempatan untuk memperbaiki cara merencanakan, melaksanakan, dan membiayai pembangunan.

RUU ini harus memastikan bahwa risiko memengaruhi keputusan pembangunan, anggaran digunakan untuk mencegah kerugian, dan setiap tingkat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang jelas. Masyarakat perlu dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya, sementara perlindungan ekosistem menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kesejahteraan.

Pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang mencapai target hari ini, melainkan pembangunan yang melindungi masyarakat, menjaga daya dukung alam, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang. Indonesia tidak seharusnya terus mengeluarkan biaya untuk menangani kerugian yang sebenarnya dapat dicegah. RUU Perubahan Iklim yang Berkeadilan harus menjadi dasar untuk memperhitungkan risiko sebelum mengambil keputusan, melindungi masyarakat yang paling rentan, dan memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata.

Dengan demikian, kita tidak hanya mengurangi risiko bencana dan kerugian ekonomi, tetapi juga mencegah masyarakat menanggung biaya yang sama berulang kali.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabut Asap Ganggu 13 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang, Jarak Pandang Sempat Turun hingga 400 Meter
• 15 jam lalu
0
thumb
Diplomasi Lintas Batas untuk Mengatasi Karhutla
• 5 jam lalu
0
thumb
Sebaran Titik Api Karhutla di 6 Provinsi Hari Ini
• 1 jam lalu
0
thumb
Api Masih Terlihat, Pemadaman KMP Batumandi Dilanjutkan | SAPA SIANG
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung dan Live Score Hasil French Open 2026 Hari Ini
• 35 menit lalu
0
Berhasil disimpan.