Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026, sebagai bagian dari perkembangan penyidikan perkara korupsi dana penanggulangan bencana.
"Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," kata Budi Prasetyo.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Surat tersebut berkaitan dengan informasi dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai BNPB yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
KPK berharap pihak TNI segera menindaklanjuti informasi yang telah disampaikan melalui surat resmi tersebut.
"KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut," kata Budi.
KPK Siap Bantu Puspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit AktifSelain menyurati Panglima TNI, KPK menyatakan kesiapannya memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam proses penanganan dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut.
Dukungan tersebut berkaitan dengan proses lanjutan yang akan dilakukan Puspom TNI terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara korupsi dana penanganan bencana.
"KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI," ujar Budi.
KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Puspom TNI mengenai peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam perkara yang sedang disidik.
Penyampaian informasi tersebut dilakukan di tengah perkembangan penyidikan yang turut mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif.
Namun, hingga keterangan yang disampaikan KPK pada 21 Oktober 2026, identitas kedua prajurit TNI aktif tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Keterlibatan keduanya juga masih berada pada tahap dugaan dalam konstruksi perkara sehingga belum dapat disimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi Dana BNPB Bermula dari OTT KPK pada 13 Oktober 2026Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 15 orang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana penanganan bencana.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Saat operasi tangkap tangan berlangsung, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB.
Selain memiliki hubungan keluarga dengan Suharyanto, Bima Setiawan diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif memimpin lembaga tersebut.
Tersangka berikutnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK juga menetapkan Richard Erlangga, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dengan demikian, lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri atas Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
KPK Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar, Termasuk Emas dan Aset KriptoDalam perkembangan penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana siap pakai BNPB.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, emas fisik, tabungan emas, serta aset kripto.
Untuk mata uang asing, KPK menyita uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat dan 9.000 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai mencapai Rp3,35 miliar.
KPK juga mengamankan sebanyak 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp315,8 juta.
Barang bukti lainnya berupa tabungan emas dengan berat 192 gram yang memiliki nilai sekitar Rp452 juta.
Tidak hanya uang tunai dan emas, penyidik turut menyita aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,10 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB yang sedang ditangani KPK.
Penyidik KPK Geledah Ruang Kepala BNPBSelain menyita barang bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BNPB setelah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di ruangan Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lainnya di lingkungan kantor lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Puspom TNI menyusul munculnya dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam konstruksi perkara.
Informasi mengenai peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto telah disampaikan kepada Puspom TNI untuk menjadi bagian dari proses penanganan lanjutan.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas dua prajurit aktif yang diduga terlibat maupun status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB masih terus berkembang setelah rangkaian OTT, penetapan lima tersangka, penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar, serta penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor BNPB.
KPK menyatakan tetap terbuka memberikan dukungan kepada Puspom TNI dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota militer aktif sesuai proses hukum yang berlaku.





Komentar (0)