jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini saat ditanya wacana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menteri Rini menegaskan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASNa) harus dilakukan secara mudah dan transparan, tanpa menyulitkan pegawai.
BACA JUGA: Kepala BKN Ingatkan Pemda, PNS & PPPK Berkinerja Baik Harus Diberi kesempatan Pengembangan Karier
"Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Saat ditanya apakah penyaluran gaji melalui kopdes berpotensi menyulitkan ASN, Rini mengatakan dirinya tidak menyatakan hal tersebut.
BACA JUGA: Setelah Mendengarkan Pidato, Para PPPK Meneken Dokumen Penting, Alhamdulillah
“Enggak, saya, kan enggak bilang gitu. Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang, kan mereka sudah mudah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran gaji PNS tetap dilakukan melalui sistem perbankan, bukan lewat KDKMP.
BACA JUGA: Bayangkan kalau Tiba-tiba Ribuan PPPK Paruh Waktu Kehilangan Pekerjaan, Oh
"Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Namun, Suahasil tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait dengan usulan Kementerian Koperasi mengenai pembayaran gaji PNS melalui KDKMP.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji PNS melalui kopdes telah disampaikan kepada Kemenkeu.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu (14/10).
Ferry menyampaikan hal tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi.
Dia menyebut anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan, tetapi belum menjelaskan angka secara terperinci serta mekanisme penyalurannya.
Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu





Komentar (0)