JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan pihaknya mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun laporan dugaan pemalsuan itu dilayangkan ormas yang diwakili Khozinudin pada 7 Oktober 2026. Pada Rabu (21/10/2026), Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara sehubungan laporan tersebut.
Khozinudin mengatakan, dalam gelar perkara, pihaknya membawa dokumen suket penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura. Ia juga membawa salinan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan tertulis dari dua ahli hukum.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Bahlil Ungkap Sikap Golkar: Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
"Dokumen suket yang kami serahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Khozinudin dilaporkan tim liputan KompasTV.
"Putusan MK yang tebal itu tadi kami serahkan karena dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia."
Khozinudin menambahkan, pihaknya juga mengajukan Bonatua Silalahi sebagai saksi. Alasannya, Bonatua menggugat suket tersebut di Komisi Informasi Pusat (KIP) sehingga ditetapkan sebagai informasi publik.
Bareskrim Polri dilaporkan telah mengagendakan pemeriksaan awal sehubungan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengajuan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Khozinudin mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk dua pelapor, yakni D. Samsudin alias Ustaz Raja dari Aliansi Rakyat Menggugat dan Riyadi dari Jawara Bela Umat.
D. Samsudin dipanggil untuk memberi keterangan pada Kamis (22/10). Sedangkan Riyadi dipanggil sehari setelahnya, yakni Jumat (23/10).
"Jadi kami memberi atensi bahwa laporan kami ditindaklanjuti dan proses awal memang dalam penyelidikan itu diambil keterangan para pelapornya," kata Khozinudin.
"Dan dua pelapor itu sudah dijadwalkan, sudah dikirimkan surat undangan untuk diambil keterangannya pada hari Kamis dan hari Jumat."
Baca Juga: Feri Amsari Bandingkan Proses Permohonan Suket Ijazah Gibran dengan Dosen Lulusan Luar Negeri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- suket penyetaraan gibran
- gibran rakabuming raka
- ijazah gibran
- ahmad khozinudin
- bareskrim polri
- dugaan pemalsuan suket






Komentar (0)