Bareskrim Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran, Khozinudn Ajukan Bonatua Jadi Saksi

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ahmad Khozinudin menunjukkan dokumen yang menjadi objek laporan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Sumber: KompasTV/Rizky L. Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum ormas Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan pihaknya mengenai dugaan pemalsuan dokumen pengajuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun laporan dugaan pemalsuan itu dilayangkan ormas yang diwakili Khozinudin pada 7 Oktober 2026. Pada Rabu (21/10/2026), Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara sehubungan laporan tersebut.

Khozinudin mengatakan, dalam gelar perkara, pihaknya membawa dokumen suket penyetaraan pendidikan Gibran di Singapura. Ia juga membawa salinan Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan tertulis dari dua ahli hukum.

Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Bahlil Ungkap Sikap Golkar: Kita Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

"Dokumen suket yang kami serahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Khozinudin dilaporkan tim liputan KompasTV.

"​Putusan MK yang tebal itu tadi kami serahkan karena dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia."

Khozinudin menambahkan, pihaknya juga mengajukan Bonatua Silalahi sebagai saksi. Alasannya, Bonatua menggugat suket tersebut di Komisi Informasi Pusat (KIP) sehingga ditetapkan sebagai informasi publik.

Penyidik jadwalkan pemeriksaan

Bareskrim Polri dilaporkan telah mengagendakan pemeriksaan awal sehubungan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengajuan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Khozinudin mengatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan untuk dua pelapor, yakni D. Samsudin alias Ustaz Raja dari Aliansi Rakyat Menggugat dan Riyadi dari Jawara Bela Umat.

D. Samsudin dipanggil untuk memberi keterangan pada Kamis (22/10). Sedangkan Riyadi dipanggil sehari setelahnya, yakni Jumat (23/10).

"Jadi kami memberi atensi bahwa laporan kami ditindaklanjuti dan proses awal memang dalam penyelidikan itu diambil keterangan para pelapornya," kata Khozinudin.

"Dan dua pelapor itu sudah dijadwalkan, sudah dikirimkan surat undangan untuk diambil keterangannya pada hari Kamis dan hari Jumat."

Baca Juga: Feri Amsari Bandingkan Proses Permohonan Suket Ijazah Gibran dengan Dosen Lulusan Luar Negeri

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket penyetaraan gibran
  • gibran rakabuming raka
  • ijazah gibran
  • ahmad khozinudin
  • bareskrim polri
  • dugaan pemalsuan suket
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Musyawarah Agung FSKN 2026: Perkuat Sinergi Nasional Bersama Pemerintah
• 9 jam lalu
0
thumb
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet 2 Tahun Pemerintahan, Seluruh Menteri Hadir
• 5 jam lalu
0
thumb
Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah Kembali ke Level Rp18 Ribu per USD
• 5 jam lalu
0
thumb
Jadwal dan Link Nonton Borneo FC vs Tainan City di AFC Challenge
• 3 jam lalu
0
thumb
Kajian DEN Sebut MBG Berdampak Positif terhadap Kehadiran dan Semangat Belajar Siswa
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.