Pasangan suami istri (pasutri), IS (35) dan KK (28), menipu para pencari kerja dengan modus menjadi calo tenaga kerja di sebuah pabrik di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang. Terdapat delapan orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 26,4 juta.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang menangkap pasutri tersebut di kediamannya di wilayah Sentul, Kragilan, pada Senin (19/10/2026). Pasutri itu dilaporkan oleh para korban yang mengaku dijanjikan bekerja di pabrik PT Lung Cheong Brothers.
"Para korban dijanjikan bisa bekerja di PT Lung Cheoung Brother dengan syarat memberikan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, Andi Kurniady, Rabu (21/10).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka KK mengaku mampu membantu meloloskan para korban untuk bekerja di perusahaan tersebut. KK berdalih suaminya, IS, bekerja di pabrik itu dan bisa membantu proses penerimaan tenaga kerja.
Korban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Nominal yang diberikan bervariasi, mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 4,5 juta.
"Dari hasil penipuan yang diduga dilakukan terhadap delapan korban, kedua tersangka diketahui menerima uang dengan total mencapai Rp 26,4 juta," kata Andi.
Setelah menunggu cukup lama, para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja ataupun kepastian mengenai pekerjaan yang dijanjikan. Para korban kemudian melapor pada 7 dan 15 Oktober 2026.
"Berbekal laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan tersebut. Tim Jatanras kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka," jelas Andi.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Serang. Polisi juga mendalami keterangan para korban serta peran tiap tersangka dalam menjalankan modus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja tersebut.
(aik/fca)






Komentar (0)