Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Dipatok Rp18.000

beritajatim.com
3 jam lalu
Cover Berita

Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat pengawasan distribusi elpiji (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg), mulai dari kedisiplinan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga ketepatan sasaran penerima.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyimpangan penjualan sekaligus menjamin subsidi energi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu maupun industri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan dua fokus utama pengawasan tersebut saat membuka sosialisasi ketentuan penyaluran LPG 3 kg bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pertamina, Hiswana Migas, serta para agen dan pangkalan di Gresik, Rabu (21/10/2026).

Washil menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg di tingkat agen ditetapkan sebesar Rp16.000 dan di tingkat pangkalan sebesar Rp18.000.

“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan barang di lapangan, tetapi juga wajib menjamin harga transaksi dan penerimanya sesuai aturan. Jika ada laporan pelanggaran HET maupun penyimpangan, tim harus jemput bola menindaklanjutinya,” ujar Washil, Rabu (21/10/2026).

Selain stabilitas HET, Pemkab Gresik memberikan perhatian khusus terhadap pasokan di kawasan kepulauan seperti Pulau Bawean yang rentan terganggu cuaca ekstrem dan gelombang laut. Pertamina diimbau mengantisipasi hal tersebut melalui perencanaan pasokan berbasis prakiraan cuaca.

8 Sektor Usaha Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menambahkan bahwa keberhasilan pengendalian distribusi membutuhkan komitmen teguh dari seluruh rantai penyaluran, mulai dari agen hingga pangkalan.

Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, memaparkan bahwa LPG 3 kg secara regulasi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

Sebaliknya, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang keras menggunakan LPG 3 kg subsidi, yakni:

“Kami menekankan kewajiban pendataan konsumen dan pencatatan transaksi secara digital di setiap pangkalan resmi. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen pendukung bagi usaha mikro wajib dipenuhi sesuai persyaratan,” tegas Herdiansyah. [dny/but]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kata Felix Ardi Yudha Usai Berhasil Meyumbangkan Medali Emas dari Cabor Boccia di Asian Para Games 2026
• 56 menit lalu
0
thumb
Kebakaran KMP Batumandi: Polda Banten Ungkap Korban Luka hingga Rencana Investigasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Akui Sejumlah Korporasi Terlibat Karhutla
• 8 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi El Nino Bertahan hingga Awal 2027, Musim Hujan Akan Mundur
• 3 jam lalu
0
thumb
Asap Karhutla Sempat Selimuti Langit Jakarta, BMKG: Berada di Ketinggian 4 Km
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.