Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperketat pengawasan distribusi elpiji (LPG) subsidi tabung 3 kilogram (kg), mulai dari kedisiplinan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga ketepatan sasaran penerima.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah penyimpangan penjualan sekaligus menjamin subsidi energi tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu maupun industri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan dua fokus utama pengawasan tersebut saat membuka sosialisasi ketentuan penyaluran LPG 3 kg bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pertamina, Hiswana Migas, serta para agen dan pangkalan di Gresik, Rabu (21/10/2026).
Washil menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg di tingkat agen ditetapkan sebesar Rp16.000 dan di tingkat pangkalan sebesar Rp18.000.
“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan barang di lapangan, tetapi juga wajib menjamin harga transaksi dan penerimanya sesuai aturan. Jika ada laporan pelanggaran HET maupun penyimpangan, tim harus jemput bola menindaklanjutinya,” ujar Washil, Rabu (21/10/2026).
Selain stabilitas HET, Pemkab Gresik memberikan perhatian khusus terhadap pasokan di kawasan kepulauan seperti Pulau Bawean yang rentan terganggu cuaca ekstrem dan gelombang laut. Pertamina diimbau mengantisipasi hal tersebut melalui perencanaan pasokan berbasis prakiraan cuaca.
8 Sektor Usaha Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menambahkan bahwa keberhasilan pengendalian distribusi membutuhkan komitmen teguh dari seluruh rantai penyaluran, mulai dari agen hingga pangkalan.
Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, memaparkan bahwa LPG 3 kg secara regulasi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Sebaliknya, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang keras menggunakan LPG 3 kg subsidi, yakni:
- Restoran
- Hotel
- Usaha pertanian di luar kriteria sasaran
- Usaha peternakan
- Usaha batik
- Jasa las
- Usaha pengeringan tembakau
- Usaha binatu atau laundry
“Kami menekankan kewajiban pendataan konsumen dan pencatatan transaksi secara digital di setiap pangkalan resmi. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen pendukung bagi usaha mikro wajib dipenuhi sesuai persyaratan,” tegas Herdiansyah. [dny/but]





Komentar (0)