Pimpin LBH Ilumni FH Unpar, Noverizky Soroti Perlindungan Kelompok Rentan

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Noverizky Tri Putra resmi ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan. Di bawah kepemimpinan barunya, Noverizky berkomitmen memperkuat layanan bantuan hukum dan memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan.

Penunjukan tersebut menjadi babak baru bagi LBH Ilumni FH Unpar dalam menjalankan peran pendampingan hukum di tengah masyarakat. Tidak hanya menangani persoalan hukum, lembaga ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga serta memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Noverizky bukan nama baru di bidang hukum. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan angkatan 2003 itu memiliki rekam jejak pendidikan dan profesional yang mencakup pengalaman di dalam maupun luar negeri.

Ia pernah menempuh pendidikan di Gulf International Institute, Houston, Texas, Amerika Serikat, kemudian meraih gelar Master of Advanced Studies Master of Laws (LL.M Adv) dari Leiden University, Belanda. Noverizky juga memperoleh beasiswa dari European Law Students’ Association (ELSA) untuk mengikuti program International Economic Law and Policy di University of Barcelona, Spanyol.

Karier profesionalnya turut mencakup pengalaman sebagai Legal Associate di Calehr and Associates, Houston. Di Indonesia, ia mendirikan kantor hukum AM Oktarina dan menjadi Founding Partner dengan fokus pada bidang hukum komersial dan korporasi.

Berbekal pengalaman tersebut, Noverizky diharapkan mampu membawa LBH Ilumni FH Unpar semakin profesional, independen, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian awal LBH Ilumni FH Unpar di bawah kepemimpinan Noverizky adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, perhatian lembaga tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada aspek perlindungan korban dan keluarganya. Pasalnya, keluarga korban mengaku menghadapi ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku.

Situasi itu menunjukkan bahwa penanganan perkara, khususnya yang melibatkan anak, membutuhkan pendekatan menyeluruh. Selain memastikan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan, perlindungan terhadap korban dan keluarganya juga perlu menjadi perhatian.

LBH dapat berperan mendampingi korban untuk memahami hak-haknya, memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, serta mengetahui langkah perlindungan yang tersedia melalui mekanisme hukum.

Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara tersebut tetap perlu ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Bagi Noverizky, keberadaan lembaga bantuan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang menghadapi hambatan dalam memperjuangkan haknya.

“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ungkap Noverizky melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Akses Bantuan Hukum Masih Menjadi Tantangan

Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi salah satu fondasi negara hukum yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Jaminan bantuan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi tersebut mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima yang memenuhi persyaratan, khususnya orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum dalam ketentuan tersebut mencakup perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.

Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin seluruh masyarakat dapat mengakses keadilan dengan mudah. Hambatan ekonomi, keterbatasan informasi, kurangnya pemahaman terhadap prosedur hukum, hingga tekanan sosial masih dapat mempersulit seseorang ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurut Noverizky, sebagian masyarakat belum memahami hak-hak yang dimilikinya. Tidak sedikit pula yang baru mencari pendampingan setelah persoalan berkembang menjadi konflik serius, ketika bukti perlu segera diamankan atau saat muncul kekhawatiran terhadap keselamatan diri dan keluarga.

“Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya aturan, melainkan juga tentang bagaimana hak yang dijamin oleh hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata dia.

Dalam kondisi tersebut, LBH memiliki peran strategis untuk membantu masyarakat memahami kedudukan hukumnya, menyiapkan dokumen dan bukti yang relevan, menentukan langkah yang sesuai prosedur, serta berkomunikasi dengan lembaga terkait.

Pendampingan juga diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui proses hukum utama.

Perhatian khusus perlu diberikan kepada anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok lain yang berpotensi menghadapi hambatan tambahan akibat keterbatasan akses informasi maupun ketimpangan relasi kuasa.

“Mereka dapat menghadapi hambatan tambahan, baik karena ketimpangan relasi kuasa, keterbatasan akses informasi, maupun risiko tekanan dari pihak lain,” ujarnya.

Karena itu, bantuan hukum tidak semestinya dipandang sebatas pendampingan ketika seseorang berhadapan dengan pengadilan. Lebih dari itu, layanan tersebut menjadi sarana untuk membantu masyarakat menggunakan haknya, mencegah berlanjutnya pelanggaran, dan memastikan persoalan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dorong Pendampingan Profesional dan Edukasi Hukum

Dalam menjalankan kepemimpinannya, Noverizky ingin memperkuat LBH Ilumni FH Unpar sebagai lembaga yang mengutamakan profesionalisme, independensi, serta kepentingan masyarakat dalam setiap penanganan perkara.

Pendampingan hukum, menurut arah yang ingin dikembangkan, perlu dilakukan secara terukur. Prosesnya dimulai dengan memahami persoalan yang dihadapi klien, memetakan hak dan kewajiban para pihak, menilai bukti yang tersedia, hingga menjelaskan pilihan langkah hukum beserta konsekuensinya.

Kejelasan komunikasi juga menjadi bagian penting dalam pendampingan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara agar dapat memahami proses yang sedang berjalan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Selain memberikan pendampingan dalam perkara individual, LBH juga memiliki peluang untuk memperluas edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemahaman mengenai tata cara melaporkan dugaan tindak pidana, menyimpan bukti, mencari bantuan hukum, serta mengenali hak-hak yang harus dihormati selama proses penegakan hukum.

“Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai cara melaporkan dugaan tindak pidana, menyimpan bukti, memperoleh bantuan, serta mengenali hak-hak yang harus dihormati selama proses hukum,” ungkapnya.

Upaya edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan.

Perlindungan Korban Harus Berjalan Seiring Proses Hukum

Noverizky menilai, tantangan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga menyangkut profesionalisme aparat, kepastian proses, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, tahapan penanganan perkara, serta informasi yang mudah dipahami mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap berlandaskan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, dengan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Bagi korban dan keluarganya, proses hukum yang panjang serta minimnya informasi dapat menimbulkan ketidakpastian. Apabila kondisi tersebut disertai ancaman atau kekhawatiran terhadap keselamatan, beban yang dihadapi dapat semakin berat.

Oleh karena itu, keberhasilan penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya prosedur formal. Perlindungan korban, penghormatan terhadap hak-hak pihak terkait, dan respons terhadap kebutuhan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

Dalam perkara yang melibatkan anak, penanganan perlu memperhatikan usia, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak. Proses pemeriksaan dan pendampingan juga harus mempertimbangkan upaya mencegah tekanan yang tidak perlu maupun pengalaman traumatis berulang.

Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Setiap dugaan perlu diperiksa secara profesional berdasarkan bukti, tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Dalam konteks tersebut, LBH dapat membantu menjembatani kebutuhan korban dengan mekanisme penegakan hukum yang tersedia. Pendampingan diharapkan memastikan korban memahami hak-haknya, mengetahui pilihan perlindungan, dan memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh.

Empat Fokus Penguatan LBH Ilumni FH Unpar

Ke depan, penguatan LBH Ilumni FH Unpar dapat diarahkan pada empat fokus utama, yakni memperluas pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, mengawal proses hukum secara profesional dan independen, meningkatkan edukasi hukum, serta memperkuat perhatian terhadap korban dan kelompok rentan.

Penguatan pendampingan berarti memastikan masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hak, kewajiban, dan pilihan hukum yang tersedia. Sementara itu, pengawalan proses hukum dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk komunikasi resmi dengan lembaga terkait serta pemantauan perkembangan perkara.

Pada aspek edukasi, penyuluhan, konsultasi, dan penyebaran informasi hukum yang mudah dipahami dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya mengetahui hak yang dimilikinya, tetapi juga memahami cara memperjuangkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun perlindungan terhadap kelompok rentan membutuhkan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban, keamanan, kerahasiaan informasi, serta kebutuhan pendampingan yang sesuai.

Penunjukan Noverizky sebagai Direktur LBH Ilumni FH Unpar sekaligus menjadi tantangan untuk menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam program kerja yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Tantangannya adalah menerjemahkan visi mengenai akses keadilan menjadi program kerja yang terukur dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” sebutnya.

Dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan integritas, LBH Ilumni FH Unpar diharapkan dapat memperkuat perannya sebagai lembaga yang membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum sekaligus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka.

Bagi Noverizky, tanggung jawab sebagai direktur bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan organisasi, melainkan juga memastikan lembaga bantuan hukum tetap menjalankan fungsi sosialnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. [SF]


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Carrefour Terancam Rugi hingga Rp 4 Triliun Akibat Kerusuhan Prancis
• 19 jam lalu
0
thumb
Bandung Berbenah Usai Demo Dua Tahun Prabowo, Aspirasi Warga Menanti Jawaban
• 17 jam lalu
0
thumb
Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Massa di Malang Serukan Tujuh Tuntutan
• 7 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Dorong Moderniasasi dan Efisiensi Operasional Angkot di Jabar,
• 5 jam lalu
0
thumb
Viral 2 Pencuri di Deli Serdang Dipaksa Warga Makan Daun Pepaya Mentah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.