Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Hal itu disampaikan Suyudi kepada awak media usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga diantaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi.
Baca juga: Singgung Karhutla, Prabowo: Negara Tertentu yang Suka Hina Indonesia pada Saatnya Kita Buka Perusahaannya
Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan tersangka korporasi tambahan di Kalimantan, Suyudi menyebut hal tersebut termasuk dalam penanganan kasus yang tengah berjalan. "Di antaranya itu, 3 itu (PMA)," ujarnya.Namun, Suyudi belum membeberkan identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian. "Nanti akan dijelaskan," katanya.
Baca Juga:Presiden Bakal Gratiskan Biaya Kuliah di PTN, Mendiktisaintek: Kami Sudah KalkulasiSuyudi pun menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna. "Ya salah satunya," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)