tvOnenews.com, Jakarta – Sikap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai sorotan publik.
Sorotan makin tajam setelah Nusron kedapatan melakukan pergerakan luar negeri ke Singapura hingga Malaysia tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran kepada penyidik.
Menjawab polemik bebasnya lalu lintas internasional Nusron Wahid, KPK akhirnya buka suara mengenai alasan belum diterbitkannya surat pencegahan ke luar negeri (cekal).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara regulasi hukum acara pidana, tindakan pencekalan hanya berhak dikenakan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," ungkap Budi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- istimewa - antaranews
Ditjen Imigrasi Konfirmasi Status Negatif Cekal
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) membenarkan bahwa pergerakan luar negeri Nusron Wahid legal karena statusnya masih negatif cekal.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan Nusron berangkat ke Singapura melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam, pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB dan telah kembali ke tanah air via TPI Pelabuhan Batam Center pada 17 Oktober 2026.
"Pencekalan oleh Imigrasi dilaksanakan berdasarkan usulan dari aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada saat itu belum terdapat pengajuan pencegahan keimigrasian terhadap yang bersangkutan," terang Hendarsam.
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa
Meski belum diproses pencekalan, KPK menegaskan keberadaan Nusron Wahid sangat vital untuk membuat terang benderang skandal dugaan suap lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Mengingat Nusron mangkir dua kali—yakni pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026) tanpa konfirmasi—KPK memberikan sinyal tak ragu mengambil tindakan jemput paksa.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif," tegas Budi.





Komentar (0)