HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP- Sebuah tempat karaoke yang beroperasi di Mattampa, kawasan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Bungoro, menjadi sorotan setelah diduga menyediakan lady companion (LC) atau pemandu lagu. Tempat usaha tersebut disebut telah mengantongi izin usaha karaoke, tetapi tidak terlihat memasang papan nama usaha.
Tempat karaoke yang tercatat dengan nama Warkop Two Five itu berada di rumah toko (ruko), tidak jauh dari kawasan wisata Mattampa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangkep, Muslimin Yusuf, mengatakan izin yang dimiliki tempat usaha tersebut adalah izin tempat karaoke.
“Hanya izin tempat karoke saja, bukan untuk LCnya, itu tidak termasuk, dan harus punya papan nama sebagai identitas usahanya,” katanya.
Muslimin menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional di lapangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Kita akan turun cek,” bebernya, Rabu, 21 Oktober 2026.
Sementara itu, pemilik usaha, Zulkarnain, membantah menyediakan LC. Ia mengaku tidak mempekerjakan atau secara khusus menyediakan pemandu lagu di tempat karaoke miliknya.
Menurut Zulkarnain, perempuan yang disebut sebagai LC datang atas kemauan sendiri dan tidak berstatus sebagai pekerja tetap di tempat usahanya. Ia juga menyebut mereka terkadang mendatangi beberapa tempat berbeda.
“Kalo LC saya tidak sediakan dia yang datang sendiri kadang dia di beberapa tempat di Pangkep, dan tidak menetap,” katanya saat dikonfirmasi FAJAR.(fit)






Komentar (0)