Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta, serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 subsider 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.
Baca juga: Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Baca Juga:SAR Evakuasi 5 Korban KM Virgo Transport 8, 2 di Antaranya Ditemukan di KaltengHakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara serta memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis penjara dan denda tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK, namun nilai uang pengganti dalam putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp3,67 miliar.
Menanggapi putusannya, Sudewo menyatakan pikir-pikir. Dia mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sudewo juga menyesalkan hakim memutus tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
#nasional





Komentar (0)