Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan GratifikasiNasional | sindonews | Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:21Dengarkan Berita

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli pengisian perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta, serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)," kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga.

Baca juga: Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya

Baca Juga:SAR Evakuasi 5 Korban KM Virgo Transport 8, 2 di Antaranya Ditemukan di Kalteng

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Sudewo dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara serta memutuskan Sudewo tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda Sudewo tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis penjara dan denda tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK, namun nilai uang pengganti dalam putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp3,67 miliar.

Menanggapi putusannya, Sudewo menyatakan pikir-pikir. Dia mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan dari seluruh dakwaan. Sudewo juga menyesalkan hakim memutus tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BBWS Jeneberang Turun Tangan, Panggil PT CAT yang Diduga Cemari Sungai di Toraja Utara
• 10 jam lalu
0
thumb
Mantan Petarung UFC Ini Ngaku 'Menunggu Kontrak' untuk Duel Lawan Jake Paul
• 21 jam lalu
0
thumb
Kolaborasi OVO dan Superbank, Permudah Transaksi Tanpa Banyak Aplikasi
• 8 jam lalu
0
thumb
Viral Video Dugaan Penangkapan Nusron Wahid, KPK: Bukan, Kami Masih Berharap Kooperatif
• 4 jam lalu
0
thumb
Liverpool Menang Comeback, Man City Pesta Gol pada Pekan Ketiga Liga Champions
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.