Jakarta, tvOnenews.com — Media sosial dihebohkan dengan video bernarasi penangkapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di tengah polemik perkara dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat yang ditangani KPK.
Usut punya usut, video tersebut merupakan rekaman lama. KPK juga mengonfirmasi itu bukan rekaman aksi tangkap paksa usai Nusron Wahid yang telah mangkir dua kali pemeriksaan.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan. Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- Antara
Budi mengatakan lembaga anti rasuah juga telah kembali melayangkan surat panggilan terhadap Nusron Wahid usai dua kali mangkir.
Menurutnya upaya jemput paksa terhadap Nusron Wahid masih dalam kajian penyidik KPK.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," katanya.
Budi menegaskan kesaksian Nusron Wahid dibutuhkan dalam mengungkap seutuhnya dugaan suap perkara lahan HGB Summarecon Bogor itu.
Pasalnya, terdapat orang dekat Nusron Wahid yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap lahan HGB itu.
"Artinya, keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. (raa/amr)





Komentar (0)