jpnn.com, JAKARTA - Advokat Noverizky Tri Putra ditunjuk sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ilumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), menggantikan Yopi Gunawan.
Dalam kepemimpinan barunya, Noverizky berkomitmen memperkuat akses keadilan dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi Noverizky, Kedubes Arab Saudi Diwajibkan Lunasi Legal Fee
Noverizky merupakan alumnus Fakultas Hukum Unpar angkatan 2003. Ia memiliki pengalaman pendidikan internasional, termasuk menyelesaikan program Master of Advanced Studies Master of Laws (LL.M Adv) di Leiden University, Belanda, serta mengikuti program International Economic Law and Policy di University of Barcelona, Spanyol, melalui beasiswa European Law Students’ Association (ELSA).
Dalam karier profesionalnya, Noverizky pernah bekerja sebagai Legal Associate di Calehr and Associates, Houston, Amerika Serikat. Di Indonesia, dia mendirikan kantor hukum AM Oktarina dan menjadi Founding Partner dengan spesialisasi hukum komersial dan korporasi.
BACA JUGA: Maju di Bursa Ketua Ilumni FH Unpar, Noverizky Siapkan Database Alumni Terintegrasi
Noverizky mengatakan, LBH harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Menurut dia, akses terhadap keadilan perlu diperkuat agar masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
“LBH harus hadir sebagai ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya. Kami ingin memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujar Noverizky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Noverizky Optimistis AKPI Makin Maju Dipimpin Martin Nagel-Harvardy
Salah satu perkara yang menjadi perhatian awal LBH Ilumni FH Unpar adalah dugaan kekerasan terhadap seorang anak di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, LBH turut menyoroti kebutuhan perlindungan korban dan keluarganya yang mengaku mendapat ancaman dari pihak keluarga terduga pelaku. Penanganan perkara tetap perlu mengedepankan pemeriksaan bukti dan asas praduga tak bersalah.
Noverizky menilai, akses terhadap keadilan tidak cukup hanya didukung oleh keberadaan peraturan. Masyarakat juga perlu memahami hak-haknya, memperoleh informasi yang benar, serta mendapatkan pendampingan untuk menjalani proses hukum tanpa terbebani hambatan ekonomi maupun sosial.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima yang memenuhi kriteria, terutama orang atau kelompok orang miskin.
Menurut dia, LBH dapat membantu masyarakat memahami posisi hukum, menyiapkan bukti, mengikuti prosedur, serta mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi korban.
Ke depan, Noverizky ingin memperkuat profesionalisme dan independensi LBH Ilumni FH Unpar melalui pendampingan hukum, pengawalan proses perkara, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan korban kekerasan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi, keselamatan korban, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh





Komentar (0)