Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 10 perusahaan manajer investasi menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.
Kesepuluh perusahaan manajer investasi dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management.
"Para terdakwa korporasi, agenda tuntutan JPU," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam kasus tersebut, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.
Secara perinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, didakwa merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: 10 manajer investasi didakwa korupsi rugikan negara Rp7,87 triliun
Baca juga: Kejagung menyita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri
Kesepuluh perusahaan manajer investasi dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen, PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, serta PT Insight Investments Management.
"Para terdakwa korporasi, agenda tuntutan JPU," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam kasus tersebut, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.
Secara perinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, didakwa merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: 10 manajer investasi didakwa korupsi rugikan negara Rp7,87 triliun
Baca juga: Kejagung menyita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri






Komentar (0)