OJK Lanjutkan Investigasi Kasus Pelanggaran Pasar Modal

metrotvnews.com
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengatakan pihaknya terus melakukan investigasi lanjutan dan koordinasi internal terkait penanganan berbagai kasus pelanggaran di pasar modal. OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan penelusuran terhadap potensi pelanggaran emiten lainnya.  
 
"Kita pasti ngelihat kalau satu kasus kan tidak berhenti bisa kita kembangkan lebih lanjut ya, apakah apakah ada yang lain," ujar Friderica saat ditemui dalam acara Ijtima' Sanawi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.  
 
Ia mengatakan, sebelumnya OJK telah menjatuhkan sanksi tegas berupa denda kepada sejumlah pihak terkait kasus yang mencakup entitas seperti DSSA, BREN, dan CUAN.  
 
Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa proses mendalam terhadap kasus-kasus lain masih terus berjalan secara cermat dan terkoordinasi.
 

Baca Juga :

Aset Keuangan Syariah RI Tumbuh 8,19%, Tembus Rp3.200 Triliun

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Tekankan koordinasi  
Menurut Friderica, OJK bersama jajaran pengawas pasar modal terus mematangkan setiap langkah penindakan agar seluruh proses penerapan sanksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.  
 
"Kita sedang godok, tapi kita terus koordinasi supaya ketika kita menekan sanksi itu secara ketentuan semua sudah mematuhi," tambah dia.  
 
Ia menambahkan, OJK tetap mengutamakan kehati-hatian serta prosedur hukum yang matang dalam menangani setiap kasus di industri pasar modal nasional.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Senator Dayat El Rela Bermalam di Nagara Demi Menyerap Aspirasi Masyarakat
• 16 jam lalu
0
thumb
Momen Penumpang KMP Batumandi Dievakuasi Pakai Perosotan Darurat
• 13 jam lalu
0
thumb
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Subagyo HS di TMP Kalibata
• 23 jam lalu
0
thumb
Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, 3 Pelaku Ternyata ODGJ
• 51 menit lalu
0
thumb
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Cirebon, SPPG Langsung Disuspend
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.