Sidang TPPU Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Peringatkan Bahaya Trial by Press

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com, Jakarta - Persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.

Di tengah derasnya sorotan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad memberikan catatan kritis terkait munculnya fenomena trial by press (pengadilan oleh pers) dalam pemberitaan perkara ini.

Suparji menilai, fenomena trial by press berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya putusan inkrah dari majelis hakim.

Langkah perlawanan hukum segera digulirkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beserta dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Sumber :
  • Antara

Oleh sebab itu, pers diminta tetap menjunjung tinggi independensi dan asas praduga tak bersalah.

"Jika terjadi pemberitaan yang masif, harus melihat juga dari dua sisi. Tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga menjadi fair, adil, dan seimbang," tegas Suparji di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Prof. Suparji juga menyoroti pemberitaan masif mengenai temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas yang disita penyidik dari tangan terdakwa.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan media massa harus menjelaskan bahwa penyitaan tersebut murni untuk kepentingan pembuktian hukum, bukan memprovokasi publik.

"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat. Itu harus ditertibkan, bahwa ketika aparat penegak hukum mendapatkan barang bukti, itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peran media sebagai pilar demokrasi sangat penting untuk mengontrol proses hukum agar berjalan secara profesional, akuntabel, kredibel, serta menciptakan kepastian hukum.

Praktik penyamaran aset kekayaan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dibongkar tuntas oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber :
  • Antara

Jejak Dakwaan Pemerasan Rp55 M dan TPPU Rp346 Miliar

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan dua poin kejahatan utama:

- Dugaan Pemerasan: Febrie didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar yang dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

- Dugaan TPPU: Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pencucian uang dengan total fantastis mencapai Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990.

Uang haram tersebut diduga disamarkan oleh Febrie dalam bentuk pembelian aset tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan emas 74 kg, hingga mata uang asing. (raa/amr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi X DPR Dukung Kebijakan Tidak Naik Kelas Mulai 2027
• 11 jam lalu
0
thumb
DWP Sumut Ajak Ibu Tanamkan Kesetaraan Gender Sejak Dini
• 16 jam lalu
0
thumb
BRI-Pemerintah Gerakkan Investasi Global & Berdayakan Ekonomi hingga Level UMKM
• 15 jam lalu
0
thumb
Eks Dosen ITB Sebut Ada Menteri Kabur dari Panggilan KPK, Dirjen Imigrasi Ungkap Faktanya!
• 14 jam lalu
0
thumb
Gempa M5,4 di Aceh Barat tidak berpotensi tsunami
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.