Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah adanya penurunan konten maupun permintaan penghapusan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya mengatakan, Komdigi telah memberikan penjelasan awal melalui tim kementerian untuk menanggapi perhatian masyarakat mengenai dugaan pembatasan informasi karhutla di media sosial.
“Kami jelaskan lagi bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Komdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” kata Meutya dalam pernyataannya, Rabu ( 21/10/2026).
Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla justru dibutuhkan pemerintah sebagai masukan untuk mendukung penanganan di lapangan. Pemerintah juga meningkatkan penyebaran informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial resmi sebagai bagian dari komunikasi publik.
Ia menegaskan, pemerintah terbuka terhadap informasi mengenai karhutla selama informasi tersebut faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Meutya menanggapi dugaan pembatasan penyebaran informasi karhutla akibat penerapan algoritma dan pedoman komunitas atau Community Guidelines oleh platform media sosial.
Menurut dia, Komdigi terus mendorong transparansi dan akuntabilitas algoritma yang digunakan perusahaan teknologi. Hal ini dinilai penting agar pengguna memiliki keleluasaan dalam menentukan informasi yang ingin mereka akses di media sosial.
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.
Meutya juga meminta masyarakat yang mengalami gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla untuk menyampaikan aduan kepada platform yang bersangkutan, termasuk Meta dan TikTok.
Masyarakat dapat mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait apabila merasa unggahannya mengalami pembatasan. Setelah itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.






Komentar (0)