Polisi Penembak Rekannya di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Motif Perundungan Didalami

pantau.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Rahmadani sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan sesama anggota kepolisian, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Jumat, 16 Oktober 2026.

Tersangka dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, sementara penyidik masih mendalami dugaan perundungan yang diduga berkaitan dengan motif penembakan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penerapan pasal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif penembakan, penggunaan senjata api, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Polisi juga menyelidiki dugaan perundungan terhadap tersangka yang disebut dilakukan oleh sejumlah teman seangkatan korban.

Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan bahwa dugaan perundungan tersebut menjadi penyebab penembakan karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Polda Metro Jaya Dalami Motif Penembakan dan Dugaan Perundungan

Polda Metro Jaya masih menyelidiki sejumlah aspek penting dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan perundungan yang disebut pernah dialami tersangka Bharada Andika Rahmadani.

Dugaan perundungan tersebut disebut melibatkan sejumlah anggota kepolisian yang merupakan teman seangkatan korban.

Penyidik masih berupaya memastikan apakah dugaan perlakuan tersebut memiliki hubungan dengan tindakan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain motif, polisi juga mendalami penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa seluruh kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, dugaan perundungan maupun kemungkinan keterlibatan orang lain belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan akhir dalam perkara tersebut.

Penerapan Pasal 459 KUHP terhadap tersangka juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bharada Andika Rahmadani Menyerahkan Diri Setelah Penembakan

Budi Hermanto turut menjelaskan kronologi penanganan Bharada Andika Rahmadani setelah peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurutnya, tersangka langsung menyerahkan diri kepada petugas piket penjagaan Ditpoludara setelah kejadian.

Setelah tersangka menyerahkan diri, penanganan perkara dilanjutkan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Budi menyampaikan bahwa tersangka menyadari tindakannya telah menyebabkan terjadinya perbuatan pidana terhadap sesama anggota kepolisian.

"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," tutur Budi.

Dalam proses penyidikan, pemeriksaan terhadap Bharada Andika dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Penyidik berupaya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi tersangka dan rangkaian peristiwa sebelum, ketika, serta setelah yang bersangkutan diamankan.

"Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," tutur Budi.

Pemeriksaan bertahap tersebut dilakukan agar penyidik dapat mengumpulkan informasi secara menyeluruh mengenai kejadian yang menyebabkan seorang anggota kepolisian meninggal dunia.

Kuasa Hukum Sebut Korban Bukan Pelaku Perundungan

Sementara itu, kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya mengungkapkan dugaan latar belakang penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026, Petrus menyampaikan bahwa penembakan diduga berkaitan dengan perundungan yang dialami tersangka.

Menurut Petrus, berdasarkan penjelasan yang diperolehnya dari penyidik, Bharada Andika diduga melampiaskan kemarahan kepada korban akibat perlakuan sejumlah teman seangkatan korban.

Namun, Petrus menegaskan bahwa korban yang meninggal dunia bukan pihak yang disebut melakukan perundungan terhadap tersangka.

Dugaan perundungan justru disebut dilakukan oleh sejumlah teman seangkatan korban.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Keterangan tersebut mengarah pada dugaan bahwa korban menjadi sasaran pelampiasan kemarahan tersangka meskipun tidak disebut sebagai pihak yang melakukan perundungan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.

Polda Metro Jaya belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai hubungan antara dugaan perundungan dan penembakan tersebut.

Rekaman CCTV Jadi Salah Satu Bukti Penting dalam Penyidikan

Petrus Bala Pattyona juga mengungkapkan bahwa pihak kuasa hukum korban telah melakukan pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas perkembangan penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Petrus, penyidik menyampaikan bahwa proses pengungkapan kasus dilakukan secara profesional.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.

Petrus menyebut penyidik memiliki data rekaman CCTV yang dapat digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan berbagai informasi mengenai kejadian.

Rekaman tersebut dinilai penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tutur Petrus.

Menurutnya, keberadaan rekaman CCTV memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan silang terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Bukti tersebut juga diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi penembakan dan mendukung proses pengungkapan perkara.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Penyidikan Masih Berjalan

Polda Metro Jaya memastikan Bharada Andika Rahmadani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka berdasarkan penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Meski telah menetapkan tersangka dan pasal pidana, kepolisian masih mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Penyidikan mencakup pengungkapan motif, dugaan perundungan, penggunaan senjata api, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keterangan kuasa hukum mengenai dugaan pelampiasan kemarahan akibat perundungan juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Selain memeriksa tersangka secara bertahap, penyidik memanfaatkan informasi dan bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV, untuk menelusuri rangkaian kejadian.

Dengan demikian, kasus penembakan sesama anggota kepolisian di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, masih berada dalam tahap penyidikan.

Penetapan pasal pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika Rahmadani merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian kesalahan tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gigi Bungsu Tumbuh, Kapan Harus Dicabut?-Tips Kesehatan
• 12 jam lalu
0
thumb
Cara Dapat Bundle Cloaked Terror FF Gratis di Event Halloween 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Ramai Adegan Medis di Drakor Doctor X Ternyata Terjadi dalam Kisah Nyata
• 15 jam lalu
0
thumb
Bapanas Temukan Kandungan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi Abal-abal
• 49 detik lalu
0
thumb
Netizen Kritik Reaksi DJ Panda saat Dipanggil Papa Enduw
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.