Bantah Jokowi, Komarudin PDIP Sebut Skandal Ijazah Gibran Menyangkut Konstitusi

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengaku tak mau memusingkan pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang bilang ada gerakan politik dari polemik ijazah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

"Saya kira tidak ada urusan, tidak ada urusan operasi politik," kata Bung Komar menjawab awak media di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Selasa (21/10).

BACA JUGA: Presiden Prabowo Diminta Segera Tuntaskan Polemik Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan sikapnya yang mempersoalkan ijazah Gibran bukan didasari konflik pribadi, melainkan mengacu konstitusi. 

"Saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya. Itu dalam perspektif konstitusi," lanjutnya.

BACA JUGA: Ijazah Gate Gibran, Presiden PKS: Banyak yang Datang ke Kami Minta Diproses di DPR

Toh, Bung Komar sebagai anggota DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

Dalam konteks pengawasan, dia tentu mempertanyakan konsekuensi etik terhadap pejabat negara apabila persoalan pelanggaran aturan muncul dalam proses pencalonan.

BACA JUGA: Sentil Jokowi Soal Ijazah, Komarudin: Tak Perlu Sandiwara Terlalu Panjang!

"Waktu itu saya ngomong, masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya? Kalau tidak, ya mengundurkan diri, toh? Kalau tidak, proses di fraksi DPR,” ujarnya.

Bung Komar pun menyinggung surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang meminta Gibran mengundurkan diri dari posisi Wapres RI.

Menurutnya, sikap para akademisi sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap negara agar aturan ditegakkan.

"Ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu hal mendasar. Jadi, hilangkan dulu pikiran, oh, ini gerakan politik," katanya.

Adapun, MK telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran.

MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI, karena tak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MDLA dan WEGO Bentuk Perusahaan Patungan di Industri Hemodialisis
• 6 jam lalu
0
thumb
Menteri Agama Ungkap Alasan Bentuk Ditjen Pesantren
• 1 jam lalu
0
thumb
Financial Festival 2026 Kediri Hadirkan Ekonomi Kreatif, OJK Perluas Literasi Keuangan
• 14 jam lalu
0
thumb
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Ungkap Paket Stimulus Jumbo Tekan Biaya Hidup

• 16 jam lalu
0
thumb
Kata Felix Ardi Yudha Usai Berhasil Meyumbangkan Medali Emas dari Cabor Boccia di Asian Para Games 2026
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.