Polisi ringkus 16 pelaku yang terlibat di pabrik obat keras ilegal

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meringkus 16 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pabrik obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

​Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengungkapkan, penangkapan para pelaku dan pembongkaran dua lokasi pabrik terpisah ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penindakan awal serta sinergi bersama instansi terkait.

​"Di dua lokasi tersebut, petugas menemukan kegiatan produksi mulai dari mesin, bahan baku, hingga karyawan. Dari penindakan dan pemeriksaan tersebut, 16 orang berhasil diamankan," ujar Dadang dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

​Ia merinci, dari total 16 orang yang ditangkap, sebanyak 11 orang diamankan di lokasi produksi Kecamatan Kartasura, sementara 5 orang lainnya diringkus di pabrik Kecamatan Gatak.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-16 pelaku diduga menjalankan peran yang beragam dalam operasional pabrik, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasionalkan mesin cetak, mengemas obat, hingga memasarkan ke berbagai wilayah.

​"Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing serta mengejar dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali utama kegiatan ini," kata Dadang.

Baca juga: Polda Metro sita jutaan butir obat keras dari pabrik ilegal di Jateng

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada 7 Oktober 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai menemukan 20 koli paket mencurigakan berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

​Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya langsung melakukan penelusuran mendalam terkait sistem penerimaan, administrasi dokumen, alur distribusi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.

"​Hasil penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada informasi krusial pada 15 Oktober 2026, yang mengindikasikan adanya dua lokasi pusat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolda.

​Petugas kemudian bergerak cepat menyergap dua lokasi tersebut, yakni di Kecamatan Kartasura yang dijadikan tempat pembuatan tramadol, dan Kecamatan Gatak yang difungsikan khusus untuk memproduksi trihexyphenidyl.

​Di kedua lokasi pabrik tersebut, polisi mengamankan 16 pekerja dan menyita barang bukti berupa jutaan butir tablet siap edar, serbuk bahan baku siap cetak, mesin produksi, peralatan pengemas, kendaraan, serta uang tunai senilai Rp9 miliar beserta dokumen BPKB dan surat berharga lainnya.

"​Berdasarkan keterangan awal, aktivitas produksi di lokasi Gatak diperkirakan telah beroperasi sejak 2025, sedangkan lokasi di Kartasura mulai beroperasi sejak Juli 2026," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 7.862.500 butir obat siap edar serta 69,27 ton bahan baku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Polisi amankan 13 orang dalam kasus obat keras dan narkoba di Jakbar

Baca juga: Komisi III DPR apresiasi Polres Tangsel gagalkan peredaran 46 juta obat ilegal

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bos BEI Buka Suara soal Dugaan Intervensi Singapura ke MSCI
• 16 jam lalu
0
thumb
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Menag: Momentum Penguatan Santri dalam Pembangunan Bangsa
• 28 menit lalu
0
thumb
KSP Listyo Dukung Industrialisasi-Hilirisasi Prabowo: Perluas Lapangan Kerja
• 11 jam lalu
0
thumb
Penguatan Alutsista TNI Era Pemerintahan Prabowo: Fregat Italia, Jet Rafale, dan Ranpur Amfibi Diterima
• 13 jam lalu
0
thumb
Ekosistem Eropa Bangun Pabrik AI Paling Efisien Bareng NVIDIA DSX
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.