jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain pembekuan, enam perusahaan tersebut juga dipaksa untuk melakukan pemulihan ekosistem.
BACA JUGA: Saadiah Uluputty Geram! Bekas Karhutla Jangan Dijadikan Kebun Sawit demi Cuan
“Per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekositem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan,” ucap Raja Juli di Istana Negara, pada Rabu (21/10).
Hingga saat ini, sudah ada 32 perusahaan yang terkena sanksi administratif di sektor kehutanan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di BNPB Bukan Hanya terkait Penanganan Karhutla, Oh Ternyata
“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini, juga akan berproses secara pidana ke arah sana,” kata dia.
Tak hanya itu, Raja Juli juga mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memproses perusahaan yang tergolong masuk dalam pidana kejadian karhutla.
BACA JUGA: Tim BTB Kerahkan 51 Personel untuk Tangani Karhutla di Tiga Pulau
“Untuk mencocokkan data mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian gakum kami mana kasus kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,“ tuturnya.
Berikut 6 perusahaan yang dibekukan izin oleh pemerintah:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya / Luas Konsesi 36.745 Ha/ Luas Terbakar 4.803 Ha
2. PT Taiyong Engreen /Luas Konsesi 59.810 Ha/ Luas Terbakar 1.049 Ha
3. PT Hutan Produksi Lestari / Luas Konsesi 10.050 Ha/ Luas Terbakar 718 Ha
4. PT Ramang Agro Lestari / Luas Konsesi 13.580 Ha/ Luas Terbakar 420 Ha
5. PT Puspa Warna Cemerlang /Luas Konsesi 12.920 Ha/ Luas Terbakar 348 Ha
6. PT Sinergi Hutan Sejati /Luas Konsesi 68.286 Ha/ Luas Terbakar 193 Ha. (dit/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi





Komentar (0)