C. Suhadi Sebut Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK sebagai Sidang Selundupan

cumicumi.com
9 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Perwakilan Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, melontarkan kritik keras terhadap proses persidangan gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bahkan menyebut persidangan tersebut sebagai "sidang selundupan".

Pernyataan itu disampaikan C. Suhadi saat membahas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Menurut C. Suhadi, terdapat persoalan dalam kedudukan hukum atau legal standing para pemohon serta tenggat waktu pengajuan permohonan. Ia mempertanyakan bagaimana permohonan tersebut dapat diproses oleh MK meski, menurut penilaiannya, persyaratan tersebut bermasalah.

"Sidang titipan, ya, tadi saya bilang ini sidang juga selundupan berarti dalam konteks ini," kata C. Suhadi dalam wawancara di program Special Interview Cumicumi.com.

Ia kemudian menjelaskan alasan di balik penilaiannya tersebut. C. Suhadi menyoroti persoalan legal standing dan waktu pengajuan permohonan yang dianggap telah terlampaui.

"Ya, iya, karena kan kalau dilihat legal standing-nya enggak ada, waktu sudah terlampaui dan lain sebagainya, terus dipaksakan oleh MK," ujarnya.

C. Suhadi juga mempertanyakan kedudukan Denny Indrayana dalam mengajukan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, aspek legal standing menjadi hal mendasar yang seharusnya diperiksa sebelum permohonan dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan serta batas waktu pengajuannya.

Dalam wawancara tersebut, C. Suhadi turut menyinggung proses persidangan yang menghadirkan sejumlah pihak dari luar negeri untuk memberikan keterangan terkait persoalan pendidikan Gibran.

Ia mempertanyakan langkah pemanggilan atase pendidikan dari Australia dan Singapura, sementara menurutnya, pihak sekolah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran justru tidak dihadirkan.

Kritik tersebut menjadi bagian dari keberatannya terhadap proses pemeriksaan perkara di MK.

Selain mengkritik proses persidangan, C. Suhadi menegaskan pentingnya membedakan pertimbangan hukum dengan amar putusan MK. Menurutnya, putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan apa yang secara resmi diputuskan oleh majelis hakim.

Ia berpandangan, putusan dalam perkara tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perintah untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Karena itu, C. Suhadi juga mempersoalkan rencana Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang hendak membawa persoalan tersebut ke DPR, MPR, maupun partai politik.

Ia menilai langkah lanjutan itu perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak semata-mata bertumpu pada penafsiran terhadap putusan MK.

Pernyataan mengenai "sidang selundupan", persoalan legal standing, dan dugaan pemaksaan proses persidangan merupakan pandangan serta kritik C. Suhadi terhadap penanganan perkara tersebut, bukan kesimpulan resmi MK mengenai adanya pelanggaran dalam proses persidangan.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dugaan Arogansi Ajudan Gubernur Kaltim Kepada Mahasiswa Jadi Sorotan, Polda Kaltim: Tidak Sesuai Arahan Kapolri
• 23 jam lalu
0
thumb
Bahaya Streaming Ilegal Premier League: Tak Cuma Hak Cipta, Rekening dan Data Pribadi Jadi Taruhan
• 20 jam lalu
0
thumb
ASI: Kepercayaan ke Prabowo-Gibran 61,4 Persen, Kepuasan Beda Angka
• 19 jam lalu
0
thumb
PDIP Beri Catatan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Singgung Polemik Ijazah Gibran
• 5 jam lalu
0
thumb
Dinsos Jatim soal Nasib 4 Anak Yatim Piatu Usai Ibu Meninggal Saat Mau Berobat
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.