Bantah Bukti Ruben Onsu di Persidangan, Pihak Sarwendah Sebut Puluhan Video Hanya Giring Opini

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Sidang hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memanas usai kubu penggugat menyerahkan puluhan alat bukti. Dari total 61 bukti yang diserahkan pihak Ruben, terdapat puluhan rekaman video.

Akan tetapi, pihak Sarwendah menilai bahwa bukti-bukti visual tersebut tidak menampilkan fakta secara utuh. Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum Sarwendah.

"Iya, termasuk video. Jadi bukti surat plus video, ya," kata kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Adapun perihal jumlah video yang diputar di hadapan majelis hakim, Chris menyebutkan ada puluhan klip rekaman yang dijadikan senjata oleh kubu Ruben Onsu.

"Banyaklah," ucap Chris.

"Ya 20-an lebih lah," tambah Chris.

Kendati pihak lawan menyodorkan puluhan video, Chris menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak gentar. Rekaman tersebut dinilainya hanya potongan materi yang sudah lama beredar di jagat maya tanpa konteks utuh.

"Dan terkait dengan video-video adalah menurut saya video-video potongan yang sudah beredar di mana-mana yang menurut kami tidak utuh, dan itu ya kami bisa menyimpulkan adalah bentuk penggiringan-penggiringan opini saja yang disampaikan, enggak menceritakan secara utuh," tegas Chris.

Merasa bukti tersebut tidak berbobot, pihak Sarwendah memilih untuk tidak terprovokasi di luar ruang sidang.

"Tapi kami tidak mau berpolemik terlalu jauh, kita hormati. Minggu depan giliran dari pihak kami," pungkas Chris.

 

Sebagai informasi, sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir usai Ruben melayangkan gugatan karena merasa dipersulit bertemu kedua putrinya. Situasi kian panas menyusul tindakan Sarwendah yang mengunggah empat rekaman panggilan video Ruben dengan seorang pria, yang berujung pada laporan polisi oleh Ruben ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Briptu Asky Rizal Toding Ditantang Boxing Bintang Sinetron Usai Bersikap Arogan terhadap Mahasiswa
• 7 jam lalu
0
thumb
Cara Aman Simpan Progres Game Super Bear Adventure Agar Tidak Hilang
• 12 jam lalu
0
thumb
Indonesia Raih Lima Emas di Asian Para Games 2026, Menpora Erick Thohir Yakin Kontingen Merah Putih Lampaui Target Tujuh Emas
• 1 jam lalu
0
thumb
PB PJSI kirim satu atlet ke Youth Olympic Games 2026 di Senegal
• 21 jam lalu
0
thumb
CEO GoTo & Sekjen Komdigi Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Digital di Bali Tech Week 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.