Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,5 M

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi yang membelitnya. Sudewo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10).

Selain hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 100 hari.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," jelas dia.

Sudewo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti 2 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.511.500.00 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dilelang oleh jaksa," tegas hakim.

Dua Kasus Korupsi

Majelis hakim menyatakan, Sudewo secara sah dan terbukti melalukan korupsi dalam dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama, saat menjabat sebagai Bupati Pati, ia melakukan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa tahun 2025-2026 bersama tiga terdakwa lain yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan.

Sudewo dkk memerintahkan agar calon perangkat desa menyetorkan uang mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 255 juta sesuai dengan jabatannya. Dari praktik rasuah ini mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2,49 miliar.

Kasus kedua adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022 saat Sudewo menjabat anggota DPR RI dari Gerindra.

Sudewo menerima suap (commitment fee) dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur demi mengamankan jatah proyek bagi rekanan tertentu.

Hal yang Memberatkan

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis Sudewo, pertama perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tidak pidana korupsi.

Kedua, terdakwa melakukan tidak pidana dan perbuatan tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, penyelenggara negara, baik sebagai anggota DPR RI dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan, maupun sebagai kepala pemerintah tingkat kabupaten dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good corporate governance dan menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Menanggapi tuntutan jaksa, Sudewo dan kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir

"Kami akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata kuasa hukum Sudewo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Uji Coba Penggunaan Dry Ice dalam Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Asap Karhutla
• 21 jam lalu
0
thumb
Menteri LH Sebut RI Punya Potensi Ekonomi Karbon Rp4.500 Triliun, Jumhur Wanti-Wanti Ini ke Semua Pejabat
• 19 jam lalu
0
thumb
Seorang Pemotor Tewas Tertimpa Tiang di Koja, Jakarta Utara
• 7 jam lalu
0
thumb
​Jermal XII Digempur, Dua Barak Narkoba Dibakar Polisi! Tiga Pria Diringkus!
• 4 jam lalu
0
thumb
Arya Fernandes Ungkap 3 Anomali dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.