REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan melanjutkan kebijakan mempertahankan suku bunga acuan/BI Rate di level 5,75 persen untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Keputusan tersebut disampaikan Gubernur BI Destry Damayanti dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen, serta menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi sebesar 5 persen," ungkap Destry dalam konferensi pers RDG Oktober 2026 di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
DSN MUI Dorong Pembentukan Danantara Syariah, Begini Progresnya
In This Economy, Jumlah Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Naik Drastis
Laporan: Israel Hampir Serang Iran Besar-besaran pada 10 Oktober, Batal Usai Ditentang Trump
Destry menjelaskan, keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada tahun 2026 dan 2027," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Destry menyampaikan, ke depan, BI akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Komentar (0)