RI & Malaysia Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Bahas Verifikasi Usia

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kedua negara membahas pendekatan regulasi hingga penerapan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak dapat menggunakan internet secara lebih aman.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, di gelaran acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (20/10).

Meutya menegaskan, perluasan konektivitas digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, saat mengakses internet.

Menurutnya, tantangan pemerintah saat ini tidak lagi sebatas memperluas akses digital. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab, sesuai dengan kebutuhan setiap generasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalankan tiga pilar utama transformasi digital, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.

Ketiga pilar itu menjadi landasan pemerintah untuk memastikan kemajuan konektivitas mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di ruang digital. Pelindungan anak menjadi salah satu perhatian utama seiring dengan meningkatnya risiko penggunaan internet oleh anak-anak.

“Ketiga pilar ini sama pentingnya. Karena itu, kita tidak bisa hanya memilih untuk berfokus pada salah satunya,” ujar Meutya.

Indonesia dan Malaysia Bahas Regulasi Pelindungan Anak

Dalam pertemuan tersebut, Meutya menyoroti pentingnya kerja sama Indonesia dan Malaysia untuk meningkatkan keselamatan anak di ruang digital. Kedua negara memiliki kedekatan geografis sekaligus aspirasi yang sama dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.

“Keselamatan anak-anak di dunia digital adalah isu yang sangat penting bagi kedua negara. Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang erat, tidak hanya karena kedekatan geografis, tetapi juga karena aspirasi bersama untuk membangun masa depan generasi mendatang,” tuturnya.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan negaranya memiliki pendekatan regulasi yang sejalan dengan Indonesia. Malaysia telah menerapkan Online Safety Act (ONSA), yang mencakup Child Protection Code atau Kode Pelindungan Anak.

Fahmi menilai pelindungan anak menjadi bagian penting dalam membangun ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan. Menurutnya, negara-negara ASEAN memiliki kepentingan bersama untuk memastikan masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi digital tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Ia menyoroti besarnya potensi ekonomi kawasan ASEAN yang memiliki populasi hampir 700 juta jiwa dan gabungan produk domestik bruto (PDB) sekitar USD 1,6 triliun hingga USD 1,8 triliun.

“Untuk benar-benar memperoleh manfaat dari ekonomi digital, kita perlu menjadikan ekosistem ekonomi ini lebih aman. Upaya tersebut harus dimulai dengan memastikan anak-anak kita lebih terlindungi, khususnya saat berada di ruang digital,” ujar Fahmi.

Fahmi juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Fahmi, pertukaran pengalaman dan kebijakan antarpemerintah menjadi kesempatan penting bagi negara-negara ASEAN untuk saling belajar dan memperkuat upaya pelindungan anak.

“Menurut saya, sangat baik jika banyak negara di ASEAN mengambil langkah serupa. Melihat kemajuan yang telah dicapai Indonesia, berbagai diskusi yang telah kita lakukan, serta cara kita bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan teknologi besar, saya merasa sangat senang dan optimistis. Upaya yang sangat baik dari Indonesia,” ucapnya.

Selain membahas regulasi, Malaysia tengah mempertimbangkan penerapan mekanisme verifikasi usia untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Fahmi menjelaskan, rencana tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi mekanisme pembatasan usia yang selama ini digunakan. Menurutnya, pembatasan usia saja belum tentu efektif karena anak-anak masih dapat mencari cara untuk mengakali sistem tersebut.

“Kami tidak hanya mempertimbangkan mekanisme pembatasan usia, karena pengalaman Australia menunjukkan bahwa anak-anak terkadang masih dapat mencari cara untuk mengakali mekanisme tersebut. Oleh karena itu, kami akan beralih ke mekanisme verifikasi usia,” jelas Fahmi.

Saat ini, pemerintah Malaysia masih berdiskusi dengan perusahaan teknologi untuk membahas penerapan mekanisme verifikasi usia tersebut.

Fahmi menegaskan, pemahaman terhadap kebijakan pelindungan anak saja tidak cukup. Platform digital juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi pengguna anak.

Kesamaan pandangan Indonesia dan Malaysia membuka peluang untuk memperkuat kerja sama pelindungan anak di tingkat ASEAN. Melalui pertukaran pengalaman regulasi, dialog dengan platform digital, serta penguatan mekanisme pelindungan anak, negara-negara di kawasan diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjamin keselamatan generasi muda.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menhub Minta Polri dan KNKT Usut Penyebab KMP Batumandi Terbakar di Merak
• 3 jam lalu
0
thumb
LPS Ingatkan Mahasiswa Waspadai Risiko Transaksi Digital
• 5 jam lalu
0
thumb
PB PJSI kirim satu atlet ke Youth Olympic Games 2026 di Senegal
• 18 jam lalu
0
thumb
OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal
• 16 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan dan Pulung Agustanto Ajak Warga Kediri Pahami JKN, Soroti Kanker Serviks
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.