Soal Putusan MK Soal Ijazah Gibran hingga Sempat Dibully, Komarudin Watubun: Saya Bicara Perspektif Konstitusi

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komarudin yang juga anggota DPR RI komisi II menegaskan jika dirinya telah mengkritisi  polemik ijazah Gibran ini dalam perspektif konstitusi dan tugasnya pengawasan anggota dewan. 

Bahkan, Ia mengaku orang pertama yang membicarakan soal putusan MK dan mendapatkan bullyan saat itu.

BACA JUGA:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 21 Oktober 2026, Gelombang Laut Berpotensi Capai 4 Meter

"Saya orang pertama yang bicara tentang soal putusan MK, iya toh? Di media toh? Di Senayan itu orang pertama yang ngomong saya, tapi kemudian dibully dan mana-mana. Padahal saya bicara dalam perspektif konstitusi, bukan urusan pribadi saya dengan Gibran, ya," ungkapnya kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, sebagai anggota DPR ada tiga fungsi utama lembaga legislatif serta pentingnya sanksi etik bagi pejabat tinggi negara yang melanggar aturan.

"Itu dalam perspektif konstitusi, kami ini dibayar oleh negara untuk mengerjakan tiga hal buat aturan undang-undang, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan. Dalam konteks pengawasan, waktu itu saya ngomong, 'Masa pejabat tinggi negara melanggar aturan, tidak ada sanksi etik dan moralnya?' Kalau kalau tidak, ya mengundurkan diri, to? Kalau tidak, proses di fraksi DPR," tegasnya.

BACA JUGA:Olah 500 Ribu Ton Limbah, Fasilitas PSEL Bantargebang Hasilkan Listrik Bersih dan 1.000 Green Jobs

Lebih lanjut, Komarudin juga menanggapi surat dari para guru besar yang meminta pengunduran diri Gibran dari jabatnya sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap negara, serta mengingatkan kembali sumpah jabatan anggota dewan di depan MPR.

"Bukan saja PDIP, seluruh anggota DPR itu bersumpah di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menegakkan konstitusi, ya Pancasila, Undang-Undang Dasar 45. Itu kan bersumpah itu kepada Tuhan, bukan kepada manusia itu. Lalu sekarang pertanyaan, ketika konstitusi dilanggar, masa semua diam saja? Itu itu hal mendasar. Jadi kita hilangkan dulu pikiran, 'Wah ini gerakan politik.' Yang negara itu politik," jelasnya.

Namun, dalam konteks ini, Ia menegaskan dirinya sebagai anggota dewan bukan kader partai.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 4 Langkah Prioritas Pembenahan Program Makan Bergizi Gratis

"Saya tidak bicara mewakili fraksi sekarang, bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang ada di situ. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya tugas-tugas di situ," tutupnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KMP Batumandi Terbakar di Merak, Polri Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan
• 1 jam lalu
0
thumb
Isu Tak Ganggu Fundamental yang Kuat, Direktur Reliance Sekuritas: Saham MNC Group Tangguh & Dinamis
• 6 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Gibran
• 3 jam lalu
0
thumb
Aliansi Mahasiswa Bubarkan Diri dari Tugu Tani, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
• 18 jam lalu
0
thumb
Greenpeace Protes Krisis Iklim di Bundaran HI, Wakil Ketua MPR Ungkit Kebijakan Prabowo
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.