JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri menggelar perkara khusus atas aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (21/10/2026). Gelar perkara berlangsung di kantor Subdit IV Dittipidum, Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor bernama Syamsudin yang didampingi Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa. Perwakilan Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, mengatakan, Bareskrim Polri melalui Subdit IV Dittipidum saat ini akan melakukan penyelidikan resmi terkait dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan.
"Hari ini kami memenuhi undangan gelar perkara khusus yang ditujukan kepada klien kami, Syamsudin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi pada kurun waktu Oktober 2023 dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024," ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu.
Menurutnya, dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dua pihak sebagai terlapor, yakni mantan pejabat penerbit dokumen, Sutanto, dan Gibran Rakabuming Raka selaku pengguna dokumen. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 391 Ayat (1) dan/atau Pasal 391 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2006.





Komentar (0)