Ruben Onsu Bawa 61 Bukti ke Pengadilan demi Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Kuasa Hukum: Masih Bisa Bertambah

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kisruh perebutan hak asuh anak antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir. Demi memperjuangkan hak asuh atas buah hatinya, pihak Ruben Onsu selaku penggugat menyerahkan puluhan alat bukti baru ke hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa puluhan dokumen dan materi pembuktian dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini.

"Jadi hari ini kita akan menyampaikan bukti berikutnya. Minggu lalu ada 13 bukti. Hari ini kita ada sekitar 48 bukti," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

"Kombinasi bukti-bukti," jelas Minola.

Saat ditanya perihal total akumulasi 61 bukti tersebut, Minola menyebut bahwa daftarnya masih berpotensi melonjak sebelum putusan akhir.

"Iya, bisa bertambah juga," tegasnya.

Menurut Minola, seluruh bukti yang diserahkan tersebut dirancang untuk memperkuat dalil gugatan Ruben, mulai dari masalah pembagian waktu anak (co-parenting), dugaan lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak.

"Jadi seluruh bukti-bukti kami ini pasti tentu harus support, mendukung ketiga dalil utama yang menjadi alasan kami mengajukan gugatan," tuturnya.

Setelah kubu Ruben menuntaskan puluhan bukti tersebut, persidangan selanjutnya dijadwalkan akan beralih ke pihak Sarwendah untuk menyerahkan bukti bantahan.

"Minggu depan itu agendanya sudah menyeberang, bukti tergugat. Baru kemudian saksi, saksi dari kita dulu, baru kemudian saksi dari mereka," pungkas Minola.

 

Sebagai informasi, sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir usai Ruben melayangkan gugatan karena merasa dipersulit bertemu kedua putrinya.

Situasi kian memanas setelah Sarwendah sempat membagikan empat rekaman panggilan video yang memperlihatkan Ruben berbincang dengan seorang pria, yang kemudian berujung pada laporan polisi oleh Ruben ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Superstar Series Vol. 3 Hadirkan Tolito Aguirre, Diskon Tiket Rp100.000 lewat BRImo
• 20 jam lalu
0
thumb
Provinsi Alberta Tolak Berpisah dari Kanada, Kemenangan Besar bagi PM Carney
• 21 jam lalu
0
thumb
Pasokan BBM Sulut Bertambah 13,65 Juta Liter
• 4 jam lalu
0
thumb
Daya Beli Disorot! Survei Poltracking: 45,9 Persen Publik Keluhkan Harga Kebutuhan Pokok
• 19 jam lalu
0
thumb
Modifikasi Cuaca di Kalsel! TNI Kirim 9,6 Ton Material untuk Percepatan Penanganan Karhutla
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.