Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Rembang.
- Delapan tersangka ditangkap, mulai dari pekerja pengoplos hingga pemasok dan penadah.
- Pelaku mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram dalam 8–9 jam.
- Polisi menyita ratusan tabung gas, 27 set selang regulator, segel bekas, dan satu unit truk.
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan untuk mendukung program prioritas Kapolri tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengoplosan gas bersubsidi menjadi gas non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Iptu Leda Yasin bersama Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas menggerebek aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Dalam penggerebekan awal tersebut, polisi mengamankan empat pekerja yang diduga sedang memindahkan isi gas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG di sebuah gudang Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Anggota Unit Tipiter melakukan penyidikan dan pengamanan terhadap empat orang di dalam gudang yang diduga sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, Rabu (21/10/2026).
Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus kemudian dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi mengamankan pengelola gudang berinisial AM di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada Rabu (30/9/2026) pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, petugas menangkap pemilik tempat sekaligus pemodal berinisial BP alias Koko di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, pada Kamis (1/10/2026) pukul 05.00 WIB.
Pengembangan penyidikan berlanjut hingga Kota Surabaya. Polisi menangkap penadah berinisial AD di Jalan Ketemon, Kecamatan Sawahan, pada Sabtu (17/10/2026) pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pemasok tabung gas melon bersubsidi berinisial MA, yang disebut sebagai pemilik pangkalan di Porong, turut ditangkap di Kecamatan Bangil pada Senin (19/10/2026) pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan jaringan tersebut memiliki pembagian peran, mulai dari penyedia tabung LPG bersubsidi, pemodal, pengelola tempat, pekerja pengoplos, hingga penadah hasil pengoplosan.
“Modus operandinya saudara BP memperoleh tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari saudara MA, di mana MA mengetahui tabung tersebut akan disuntikkan ke tabung 12 kilogram. BP memerintahkan AM membawa tabung ke gudang di Dusun Balepanjang untuk dipindahkan isinya, lalu dijual kepada AD seharga Rp140.000 per tabung dari harga pasaran Rp220.000 hingga Rp230.000,” kata Rizky.
Rizky mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama enam bulan. Dalam satu kali rangkaian kegiatan yang memakan waktu sekitar delapan hingga sembilan jam, para pelaku mampu memindahkan isi 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram.
Praktik pengoplosan di gudang tersebut disebut rutin dilakukan sebanyak enam hingga delapan kali dalam satu bulan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau, 167 tabung LPG 12 kilogram, 27 set selang regulator, segel bekas, serta satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi N9317YH.
“Terhadap perkara ini kami mengamankan delapan orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari empat pengoplos, satu koordinator, satu pemodal sekaligus pemilik tempat, serta penyedia dan penadah barang hasil kejahatan. Seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 6 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Rizky menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyisiran terhadap rantai niaga ilegal tersebut difokuskan pada jaringan penadah dan penyedia tambahan tabung LPG bersubsidi. [ada/beq]





Komentar (0)