Jakarta, VIVA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta kehidupan masyarakat.
Selain mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka lahan, Muhammadiyah meminta warga segera melaporkan kejadian kebakaran maupun dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat juga diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan laporan.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Nomor 87/PER/1.0/H/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Suyuti pada 20 Oktober 2026. Surat pernyataan itu diterima di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Muhammadiyah menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Upaya pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan perlu dilakukan secara terkoordinasi.
Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Pencegahan KarhutlaMuhammadiyah meminta kepala daerah dan jajaran pemerintahan hingga tingkat desa dan kelurahan di wilayah terdampak maupun rawan karhutla menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat.
Perhatian khusus diberikan kepada wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menjadi daerah sasaran dalam seruan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Penyelarasan kebijakan diperlukan agar langkah pencegahan, penanganan ketika kebakaran terjadi, serta pemulihan setelah bencana dapat berjalan secara terpadu.
Muhammadiyah juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program penanganan karhutla. Penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan program harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
Apabila ditemukan kelalaian pejabat yang berwenang, persoalan tersebut juga harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada penanggulangan dampak, tetapi juga pada tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab atas Kebakaran LahanSelain pemerintah, Muhammadiyah mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab dan mencegah kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Dunia usaha juga diminta menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan apabila terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Seruan tersebut menempatkan pencegahan kebakaran sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pengelolaan lahan perlu dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya.






Komentar (0)